JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku siap menghadapi persidangan perdana gugatan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terhadap KPK yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 1 November mendatang. Juru Bicara KPK Johan Budi enggan menilai apakah gugatan tersebut akan dimenangkan KPK atau tidak.
"Gugatan adalah hak Korlantas, tapi tetap hakim yang memutuskan, tunggu saja. Kami siap untuk menghadapi gugatan ini," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/10/2012).
Dalam gugatannya, Korlantas meminta KPK mengembalikan dokumen tidak terkait kasus simulator ujian SIM yang ikut disita dalam penggeledahan di Gedung Korlantas Polri Juli lalu. Menurut Johan, KPK sudah melalui prosedur yang benar saat melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri Juli lalu. KPK sudah mengantongi izin pengadilan sebelum menggelar penggeledahan tersebut.
Mengenai dokumen yang disebut tidak berkaitan dengan kasus simulator SIM, Johan mengatakan, hal tersebut belum diketahui sebelum proses pemeriksaan di KPK selesai. Sejauh ini, menurutnya, KPK masih melakukan pemeriksaan barang bukti hasil sitaan dari Gedung Korlantas tersebut.
"Jadi proses verifikasi barbuk (barang bukti) itu belum selesai. KPK, lazimnya, mengembalikan dokumen ada yang tidak berhubungan. Ini prosesnya belum selesai," ujar Johan.
Dia juga mengatakan, masalah gugatan ini akan dibicarakan tim teknis KPK dan Kepolisian dalam koordinasi pelimpahan berkas kasus simulator SIM. Bisa saja, lanjutnya, koordinasi tim teknis memengaruhi keberlanjutan gugatan Korlantas tersebut.
"Bisa saja setelah ketemuan di tim teknis, kemudian di tanggal 1 itu enggak usah menggugat," ujarnya.
Baca juga:
Perlawanan Terbuka kepada Presiden
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Korlantas Gugat KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK
Anda sedang membaca artikel tentang
Digugat Korlantas, KPK Percayakan ke Hakim
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2012/10/digugat-korlantas-kpk-percayakan-ke.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Digugat Korlantas, KPK Percayakan ke Hakim
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Digugat Korlantas, KPK Percayakan ke Hakim
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar