Ikatan Hakim Uji Materi UU Peradilan Anak

Written By Luthfie fadhillah on Rabu, 24 Oktober 2012 | 21.01


JAKARTA, KOMPAS.com — Menolak aturan yang dinilai "membahayakan", para hakim mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak. Beberapa pasal yang dikhawatirkan akan mengkriminalkan hakim diminta untuk dibatalkan.


Uji materi diajukan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) kepada Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/10/2012) siang.


Dalam surat kuasa, tercantum para pemohon antara lain Ketua Umum Ikahi Mohammad Saleh, Ketua I Habiburrahman, Ketua II Imam Subechi, Ketua III Imron Anwari, dan Sekretaris Umum Suhadi.


Kuasa kuasa hukum yang ditunjuk adalah Lilik Mulyadi (Hakim PN Jakarta Utara), Teguh Satya Bhakti (Hakim PTUN Semarang), dan Andy Nurvita (Hakim PN Salatiga).


Pasal yang diuji adalah Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU No 11/2012. Pada pasal-pasal tersebut, penyidik, penuntut umum, dan hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban dalam penanganan anak bermasalah dengan hukum bisa dipidana penjara.


Pasal-pasal ini, kata Teguh, bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) serta Pasal 24 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945.


Kendati memahami aturan peradilan anak ini untuk melindungi anak, para hakim memprotes adanya ancaman pidana penjara.


"Sanksi administrasi atau pelanggaran kode etik, semestinya sudah cukup. Tidak ada hakim yang dengan sengaja salah membuat putusan. Kalau tidak independen, bisa terlihat dari persidangan yang terbuka. Itu pelanggaran kode etik dan bisa disanksi mulai teguran sampai pemberhentian. Tapi kalau salah menggunakan hukum acara lalu dipidana, siapa yang mau menjadi hakim," tutur Lilik.


Beberapa ketentuan yang diwajibkan dalam menangani anak bermasalah dengan hukum adalah mengeluarkan terdakwa dari tahanan ketika masa tahanan habis.


Biasanya, tambah Lilik, ketika masa tahanan habis, terdakwa dikeluarkan demi hukum. "Ini namanya mengkriminalisasi hakim dan kelebihan emosional,"  tambah Lilik.












Anda sedang membaca artikel tentang

Ikatan Hakim Uji Materi UU Peradilan Anak

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2012/10/ikatan-hakim-uji-materi-uu-peradilan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ikatan Hakim Uji Materi UU Peradilan Anak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ikatan Hakim Uji Materi UU Peradilan Anak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger