Aset Robert Tantular Bukan Hanya Mal Serpong

Written By Luthfie fadhillah on Senin, 05 November 2012 | 21.01


JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara tindak pidana pencucian uang dan penggelapan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (PT ADSI) pada Bank Century (sekarang Bank Mutiara) dengan tersangka Robert Tantular telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI. Selain Mal Serpong, delapan kavling tanah seluas 5.380 m2 juga diduga hasil pencucian uang nasabah PT ADSI.

"Ada lagi delapan kavling tanah seluas 5.380 m2 di Jalan Kebun Mawar Perumahan Central Bumi Indah," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2012).

Selain 8 kavling tanah itu, kepolisian juga menyita sebuah rumah di Jalan Kebun Bunga, Buaran Indah, Jakarta Timur, serta uang tunai Rp 2.156.000.228. Sementara untuk Mal Serpong atas nama PT Sinar Central Rezeki diperkirakan bernilai Rp 334 miliar.

Sejumlah aset tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam berkas perkara yang telah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung hari ini. Berkas perkara pun telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung 17 Oktober 2012.

"Jadi ini yang diambil Robert kemudian ditempatkan di perusahaan pengembang dan digunakan untuk properti antara lain Mal Serpong," terang Boy.

Jumlah kerugian yang diderita nasabah cukup besar. Polri memperkirakan kerugian nasabah mencapai Rp 1,5 triliun. Sementara masih ada dua tersangka lain yang masih buron yakni Hartawan Aluwi dan Antonio Tantular. "

Diduga kuat yang bersangkutan bersama-sama dalam menggunakan dana milik Antaboga. Ada yang Rp 1 miliar, Rp 30 miliar sampai mencapai Rp 1,5 triliun, dari masukan yang disampaikan minggu lalu dari Bank Mutiara," terang Boy.

Kepolisian berharap, dengan disitanya sejumlah aset tersebut dapat mengembalikan dana para nasabah yang menjadi korban. Boy menjelaskan, Robert dikenai dengan pasal berlapis. Ia diduga kuat melanggar Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 25 Tahun 2003.

Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP jo pasal 55-56 tentang Penggelapan.







Editor :


Ana Shofiana Syatiri









Anda sedang membaca artikel tentang

Aset Robert Tantular Bukan Hanya Mal Serpong

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2012/11/aset-robert-tantular-bukan-hanya-mal.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Aset Robert Tantular Bukan Hanya Mal Serpong

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Aset Robert Tantular Bukan Hanya Mal Serpong

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger