Gubernur Malut Percaya Proses Hukum di Polri

Written By Luthfie fadhillah on Jumat, 23 November 2012 | 21.01


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn telah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD tahun 2004 pada pos anggaran Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar. Melalui kuasa hukumnya Bungaran, Thaib siap menjalani proses hukum oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.


"Kalau soal kasus lama muncul lagi, sudah kita percayakan saja kepada penyidik dan kita ikuti prosesnya," terang Bungaran di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/11/2012).


Sebelum ditangani Bareskrim Polri, kasus itu telah digulirkan Polda Malut sejak tahun 2006. Mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada tahun 2012 ini dengan nomor Pol:s Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. Meski telah diperiksa tiga kali, Thaib pun tak langsung ditahan penyidik.


"Kalau soal penahanan itu, kan terserah kepada kepentingan penyidiknya. Kita ikuti proses pada ketentuan hukum," terang Bungaran.


Pada Jumat ini, Thaib diperiksa sebagai tersangka selama 6 jam. Menurut kuasa hukumnya, pemeriksaan berlangsung lancar. Thaib juga selalu kooperatif dalam menjalani proses hukumnya. Semua pertanyaan penyidik telah dijawab dengan jelas oleh Thaib.


"Prinsipnya ada beberapa pertanyaan. Semua sudah kita jelaskan apa yang ditanyakan oleh penyidik sebagaimana mestinya," terangnya.


Bungaran menjelaskan, uang senilai Rp 6,9 miliar itu pun telah dititipkan pada kas daerah hingga keluar putusan untuk Thaib.


"Untuk sementara dititip, nanti menunggu putusan. Sesuai ketentuan undang-undang, hasil pemeriksaan BPK, bila mana ada suatu temuan tertentu, maka itu dikembalikan ke kas daerah," paparnya.


Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Rusli Zainal (mantan Karo Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Karo Keuangan), Rurmala A Rahman (mantan bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara). Di antara pejabat ini, Rusli Zainal bahkan sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun penjara.












Anda sedang membaca artikel tentang

Gubernur Malut Percaya Proses Hukum di Polri

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2012/11/gubernur-malut-percaya-proses-hukum-di.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gubernur Malut Percaya Proses Hukum di Polri

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gubernur Malut Percaya Proses Hukum di Polri

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger