JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Perumahan Rakyat harus memberikan penjelasan kepada publik mengenai kegagalan penataan kawasan dan proyek rumah susun sederhana sewa di bantaran Kali Ciliwung. Perencanaan proyek yang gagal itu terlanjur menghabiskan anggaran negara.
Demikian dikemukakan Anggota Kelompok Penelitian Perumahan dan Permukiman Institut Teknologi Bandung Jehansyah Siregar, di Jakarta, Rabu (28/11/2012).
Ia mengemukakan, ada sejumlah kegagalan yang dilakukan kemenpera terkait proyek Ciliwung. Kegagalan pertama adalah saat mengajukan rencana biaya sebesar Rp 600 miliar untuk pembangunan menara-menara Rusun di Ciliwung yang akhirnya tidak disetujui oleh DPR karena penilaian inkapabilitas Kemenpera.
Kegagalan kedua, yakni tidak diperolehnya persetujuan pemakaian tanah di kawasan Beerland. Semula dikabarkan disetujui seluas 40 hektar, lalu menciut menjadi 7 hektar, dan hingga kini tidak jelas persetujuannya.
Kegagalan lain juga adalah ketidaksiapan pengorganisasian komunitas, baik komunitas warga Ciliwung maupun komunitas warga Beerland. Penyiapan RPF atau Resettlement Policy Framework maupun LARAP atau Land Acquisition and Resettlement Action Plan yang menjadi pedoman dalam melakukan pemukiman kembali, belum tampak tanda-tanda dimulai.
Kegagalan keempat adalah dalam menyiapkan lokasi area baru sebagai destinasi permukiman kembali. Semula dijanjikan di Rawa Bokor, lalu ternyata setelah diselidiki warga belum dilakukan penyiapan. Kemudian tanpa ada tahap-tahap penyiapan yang seharusnya, nama wilayah Citayam sudah muncul sebagai tempat yang dijanjikan. Namun hingga kini kedua wilayah tersebut tidak jelas sebagai wilayah tujuan relokasi.
Sebelumnya, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengusulkan membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di atas Kali Ciliwung dengan konstruksi 15 meter di atas permukaan sungai.
Dalam rencana, rusunawa itu akan memiliki 22 tower dan diprediksi dapat menampung 34.000 orang yang sekarang tinggal di bantaran Kali Ciliwung. Dana pembangunan rusun itu direncanakan Rp 600 miliar.
Rencana Pemerintah pusat dan Pemprov DKI untuk membangun rumah susun di atas kali Ciliwung tidak disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Penolakan terhadap rencana tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi (Rakor) yang dihadiri oleh Kemenpera, Menko Kesra, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional, serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, pekan lalu.
Pembangunan rumah susun di atas kali Ciliwung dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.38 yang mengatakan tidak boleh ada bangunan selain jembatan yang berdiri diatas sungai.
Editor :
Marcus Suprihadi
Anda sedang membaca artikel tentang
Inilah Kejanggalan Proyek Ciliwung
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2012/11/inilah-kejanggalan-proyek-ciliwung.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Inilah Kejanggalan Proyek Ciliwung
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Inilah Kejanggalan Proyek Ciliwung
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar