JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Burhanudin Muhtadi melihat banyak kejanggalan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahap I terhadap proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Burhanudin menyoroti soal persetujuan kontrak multiyears yang diduga menjadi salah satu cara untuk menggelembungkan dana proyek senilai Rp 1,2 triliun itu. Menurut Burhanudin, alasan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Malarangeng yang mengaku tidak tahu harus meneken kontrak proyek di kementerian yang nilainya di atas Rp 50 miliar sangat tidak masuk akal.
"Ini harus jadi PR BPK buktikan apakah dalam proses pengajuan dana dari Kemenkeu ada tanda tangan Andi Malarangeng atau tidak," kata Burhanudin, dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (3/11/2012).
Di temuan pertama, BPK hanya menemukan tanda tangan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram atas nama menteri yang kemudian disetujui Menteri Keuangan Agus Martowardoyo.
"Kalau pun tidak ada tanda tangan Andi, bisa dicari kenapa Wafid bisa punya keberanian untuk teken itu. Secara politis apa bisa Sesmenpora ambil alih tanggung jawab menteri. Apa ini hanya sekadar keuntungan finansial," kata Burhanudin.
Spekulasi-spekulasi itu, lanjut Burhanudian, bisa berkembang ke mana-mana. Namun, ia mengaku tak masuk akal sehat jika seorang Sesmenpora memiliki keberanian seperti itu apalagi dengan nilai proyek yang begitu besar.
"Kalau dia (Wafid) tidak dapat persetujuan atau support dari seorang menteri maka logika akal sehat kita, Wafid tidak akan berani senekat itu. Kalau pun hanya tanda tangan Sesmenpora, bagaimana bisa Menkeu setuju?" ujar Burhanudin lagi.
BPK akhirnya menyerahkan hasil audit investigasi terhadap proyek Hambalang pada tanggal 31 Oktober lalu. Hasil audit itu baru merupakan tahap pertama. Di dalam audit itu, BPK akhirnya memasukkan Menpora Andi Mallarangeng dan Menkeu Agus DW Martowardoyo.
Andi dinilai sudah membiarkan Sesmenpora Wafid Muharram melakukan kewenangan menteri dan tidak melakukan pengawasan dalam hal penyetujuan kontrak tahun jamak dan penentuan pemenang lelang konstruksi.
Padahal, nilai kontrak tersebut di atas Rp 50 miliar sehingga harus atas persetujuan menteri. Sementara Agus Martowardoyo menyetujui kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelahaan secara berjenjang meskipun diduga melanggar tiga hal.
Ketiga hal itu yakni terkait spesifikasi unit bangunan yang tidak seluruh unitnya harus dibangun dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga, dan RKA-KL Kemenpora 2010 (revisi) terkait rencana anggaran tahun jamak belun ditandatangani Dirjen Anggaran Kemenkeu.
Anda sedang membaca artikel tentang
Janggal, Sesmenpora Bisa Teken Kontrak Hambalang
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2012/11/janggal-sesmenpora-bisa-teken-kontrak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Janggal, Sesmenpora Bisa Teken Kontrak Hambalang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Janggal, Sesmenpora Bisa Teken Kontrak Hambalang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar