JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Sun An (51) dan Ang Ho (34) mengaku kecewa terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan bebas kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana itu.
Dalam jumpa pers di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jakarta, Minggu (4/1/2012), Edwin Partogi, pengacara Sun An dan Ang Ho mengatakan keduanya hanyalah korban rekayasa kasus yang dibuat polisi.
Sie Kim Tui, isteri Sun An, mengatakan hingga kini tidak ada bukti bahwa suaminya yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
"Kita kesal sampai sekarang, 1 tahun 7 bulan otak pelakunya belum tertangkap, bukti-buktinya semua nggak ada sampai hari ini," Sie Kim menerangkan.
Menurut Sie Kim, banyak kasus serupa seperti suami dan keponakannya itu, namun hingga kini belum diputus pengadilan. Sun An dan Ang Ho dipaksa mengaku sebagai pelaku dan otak pembunuhan berencana terhadap pengusaha Kho Wie To (34) dan istrinya, Lim Chi Chi alias Dora Halim (30), di Kelurahan Durian, Medan Timur, Medan, pada 29 Maret 2011.
Akibat tuduhan ini, keduanya telah divonis seumur hidup majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan. Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni penjara selama 20 tahun.
Putusan pengadilan itu dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan. Keduanya kemudian ditahan di Rutan Klas I Medan.
Mereka kemudian mengajukan kasasi yang ditolak majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Achmad Yamanie pada 18 Oktober 2012.
Keputusan MA itu membuat Sun An dan Ang Ho tetap menerima vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan.
Edwin menjelaskan banyak keganjilan selama proses hukum. Mereka kerap mendapat siksaan polisi dan bahkan diperas oknum jaksa.
"Proses hukum berjalan sangat cepat, ada upaya pemerasan oleh penyidik kepada keluarga, kemudian persidangan di Pengadilan Medan dilakukan tanpa menghadirkan dan membuktikan pelaku lapangan, maupun hasil uji balistik," terang Edwin.
Sie Kim menambahkan seharusnya MA dapat mencermati kejanggalan dan pelanggaran HAM dalam kasus ini.
"Sayangnya mekanisme koreksi ini tidak menjadi pertimbangan proses hukum di MA. Seharusnya MA menunda proses hukum, ada banyak kejanggalan dan pelanggaran HAM," tandasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Keluarga Sun An-Ang Ho Kecewa Putusan MA
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2012/11/keluarga-sun-ang-ho-kecewa-putusan-ma.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Keluarga Sun An-Ang Ho Kecewa Putusan MA
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Keluarga Sun An-Ang Ho Kecewa Putusan MA
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar