Pemerintah Fokus Pada Pemulihan Kegiatan Usaha Migas
Penulis : Evy Rachmawati | Jumat, 23 November 2012 | 20:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini menyatakan, pemerintah saat ini sedang fokus pada upaya pemulihan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Ini disebabkan banyak kegiatan usaha hulu migas yang terganggu pasca pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas.
Menurut Rudi Rubiandini, Jumat (23/11/2012), saat ini pemerintah memfokuskan pada upaya mengembalikan kondisi industri migas antara lain kegiatan ekspor gas alam cair (LNG), penjualan minyak, pengeboran. " Kami berharap itu semua kembali normal, dan itu tidak mudah," ujarnya menegaskan.
Dengan peralihan fungsi BP Migas ke Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas, banyak kegiatan usaha hulu migas yang terganggu. Sebagai contoh, hubungan BP Migas dengan pihak ketiga terkait pemakaian jaminan perbankan, L/C juga masih memakai BP Migas sebagai para pihak.
" Kami berusaha agar kondisi industri migas kembali normal, ini tentu butuh effort ekstra keras, butuh waktu sekitar dua minggu lagi. Apalagi saat ini para pekerja SKSP Migas merasa tidak nyaman karena dituduh korupsi sehingga banyak yang hendak mengundurkan diri. Padahal, kita tidak mudah mencari ahli di bidang hulu migas," kata Rudi menambahkan.
Pihaknya juga mengkhawatirkan, putusan MK yang membubarkan BP Migas itu berdampak buruk bagi iklim investasi. " Investor itu hati-hati. Mereka belum tentu nyaman. Kalau Undang Undang Migas saja bisa digituin, apalagi dengan kontrak kerja sama. Kepercayaan investor jadi turun," ujarnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemerintah Fokus Pada Pemulihan Kegiatan Usaha Migas
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2012/11/pemerintah-fokus-pada-pemulihan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemerintah Fokus Pada Pemulihan Kegiatan Usaha Migas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemerintah Fokus Pada Pemulihan Kegiatan Usaha Migas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar