JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa yang terjadi antara PT Indo Multi Niaga (IMN) dengan Emperor Mines Ltd dipandang sebagai sengketa bisnis biasa terkait dengan pelaksanaan perjanjian, bukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Sebab, kedua belah pihak disebut sudah bersepakat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui proses arbitrase.
Demikian pendapat Stefanus Haryanto, kuasa hukum Andreas Reza Nazaruddin dan Maya Ambarsari dalam pernyataan yang dikirim kepada Kompas.com, Rabu (7/11/2012). Reza dan Maya adalah pemegang saham PT IMN. Pernyataan ini disampaikan terkait laporan tindak pidana yang diadukan pihak Emperor Mines Ltd ke Mabes Polri, 3 Oktober 2012. Reza dan Maya dituding telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar 100.925.884 dolar Australia.
Pangkal soalnya, Emperor dan IMN terlibat kerjasama untuk mengeksplorasi emas di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. Emperor mengucurkan dana jutaan dolar dalam aktivitas usaha yang disebut sebagai Proyek Tujuh Bukit. Menurut Emperor, dalam perjanjian saham disepakati bahwa status PT IMN akan dialihkan menjadi perusahaan asing dengan pengalihan 80 persen saham PT IMN kepada Emperor. Namun, dalam prosesnya, PT IMN dinilai telah bertindak sepihak dengan mengalihkan 80 persen sahamnya kepada pihak ketiga.
Haryanto menjelaskan, soal pengalihan 80 persen saham PT IMN kepada Emperor adalah klaim sepihak Emperor. Sebab, selama ini Emperor dan IMN belum pernah melaporkan kerjasama ini kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagai pihak yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan. Sesuai ketentuan, terang Haryanto, kerjasama yang dapat berakibat pada peralihan kepemilikan saham harus dilaporkan dan disetujui oleh pemda setempat.
"Tindakan Emperor yang secara sepihak mengumumkan akan menjadi pemilik 80 persen saham IMN adalah tindakan keliru, karena hal itu bersifat fait accomply dan mendahului keputusan pemerintah Indonesia sebagai pihak yang berwenang untuk mengizinkan atau menolak adanya kepemilikan saham asing dalam IMN," jelas dia.
Ia menambahkan, proyek pertambangan emas Tujuh Bukit akan sulit dilaksanakan jika partisipasi asing dalam proyek ini tidak pernah dilaporkan kepada pemerintah. Menurutnya, pihak IMN telah berupaya keras untuk mencari struktur kerjasama yang sesuai dengan hukum Indonesia dan dapat disetujui oleh pemerintah, tetapì Emperor terus menolak usulan strukur kerjasama yang diusulkan dan tetap menuntut menjadi pemegang saham IMN.
"Untuk menyelamatkan Proyek Tujuh Bukit maka tidak ada pilihan lain bagi IMN selain mencari investor nasional Indonesia yang selain mampu membiayai proyek, tapi juga mampu memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan pemeritah," katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengacara: Sengketa IMN dan Emperor Bukan Perkara Pidana
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2012/11/pengacara-sengketa-imn-dan-emperor.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengacara: Sengketa IMN dan Emperor Bukan Perkara Pidana
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengacara: Sengketa IMN dan Emperor Bukan Perkara Pidana
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar