Korupsi
Barang Bukti Korlantas Tak Boleh Dikembalikan
Penulis : Khaerudin | Minggu, 23 Desember 2012 | 20:32 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ikut masuk dalam gugatan intervensi pada sidang gugatan perdata Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan intervensi Masyarakat Anti Korupsi dalam rangka mendukung KPK agar barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan simulator tak dikembalikan sebelum sidang perkara pokoknya selesai.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) melalui kuasa hukum mereka, Hotma Sitompul, Juniver Girsang dan Tommy Sihotang menggugat perdata KPK, pada Oktober lalu agar mengembalikan barang bukti kasus korupsi pengadaan simulator.
Kuasa hukum Korlantas juga merupakan pengacara tersangka kasus korupsi pengadaan simulator, mantan Kepala Korlantas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, pada Jumat (28/12) pekan depan, sidang gugatan perdata Korlantas ke KPK terkait barang bukti korupsi simulator dimana MAKI ikut masuk gugatan intervensi akan mulai disidangkan.
"Mediasi antara Korlantas dan KPK dengan mediator hakim tidak ada titik temu alias gagal sehingga dilanjutkan sidang perdana," kata Boyamin di Jakarta, Minggu (23/12/2012).
Boyamin mengatakan, meski sebagai penggugat intervensi, MAKI berada pada posisi membela KPK.
"Karena menurut kami barang bukti tidak boleh diubah atau tidak boleh dikembalikan sebelum perkara pokoknya selesai disidangkan," kata Boyamin.
Editor :
Tjahja Gunawan Diredja
Anda sedang membaca artikel tentang
Barang Bukti Korlantas Tak Boleh Dikembalikan
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2012/12/barang-bukti-korlantas-tak-boleh.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Barang Bukti Korlantas Tak Boleh Dikembalikan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Barang Bukti Korlantas Tak Boleh Dikembalikan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar