DKI Kabulkan Penangguhan UMP Empat Perusahaan

Written By Luthfie fadhillah on Senin, 17 Desember 2012 | 21.46


JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan empat perusahaan yang menyatakan tidak sanggup membayar pegawai sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2,2 juta.


Pada tahun 2013, keempat perusahaan tersebut hanya akan membayarkan upah kepada pegawai sesuai dengaan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2013 yang telah ditetapkan, yaitu Rp 1.978.789. Keempat perusahaan yang disetujui penangguhannya itu adalah PT GL Communication, GL Consulting, Strategic Pest Control, dan PT Mitra Busana Aperemindo di Kawasan Berikat Nusantara (KBN).


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Deded Sukendar mengatakan, Disnakertrans DKI telah melakukan evaluasi terhadap sekitar 50 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP 2013. Namun, hanya empat perusahaan yang mendapatkan pengabulan penangguhan.


"Empat perusahaan tersebut dipilih karena melihat kemampuan perusahaan untuk membayarkan upah pegawai," kata Deded di Balaikota Jakarta, Senin (17/12/2012).


Deded mengatakan, jumlah tersebut belum final. Disnakertrans DKI masih akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang mengajukan penangguhan. Ia mengatakan, ada kemungkinan jumlah perusahaan yang disetujui penangguhannya akan bertambah.


Perusahaan yang disetujui penangguhannya hanya akan membayarkan upah pegawai mereka sesuai dengan KHL 2013. Pembayaran itu akan dievaluasi setelah enam bulan. "Jika selama enam bulan memang tidak sanggup membayar, maka akan diperpanjang kembali sepanjang enam bulan kemudian," ujar Deded.


Perusahaan-perusahaan yang dikabulkan penangguhannya itu, menurut Deded, juga telah menghadap Kementerian Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.












Anda sedang membaca artikel tentang

DKI Kabulkan Penangguhan UMP Empat Perusahaan

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2012/12/dki-kabulkan-penangguhan-ump-empat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

DKI Kabulkan Penangguhan UMP Empat Perusahaan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

DKI Kabulkan Penangguhan UMP Empat Perusahaan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger