Rizal: Kasus Hambalang Tanggung jawab Kemenkeu

Written By Luthfie fadhillah on Rabu, 19 Desember 2012 | 21.01




Skandal Hambalang


Rizal: Kasus Hambalang Tanggung jawab Kemenkeu





Penulis : Aditya Revianur | Rabu, 19 Desember 2012 | 19:46 WIB














JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara tersangka kasus Hambalang Andi Malarangeng, Rizal Malarangeng, mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus Hambalang. Pasalnya, Kemenkeu merupakan pihak yang mencairkan anggaran proyek multiyears Hambalang senilai Rp 1,2 trilyun. Anggaran proyek Hambalang, berdasarkan audit investigasi BPK, dicairkan oleh Menkeu Agus Martowardjojo dan Dirjen Anggaran Ani Ratnawati.


"Menkeu dan Dirjen Anggaran mencairkan uang tersebut dengan melanggar Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.02/2010. Sebab, Menpora (Andi Malarangeng) dan Menteri PU (Joko Kirmanto) tidak menandatangi proyek Hambalang. Sehingga kalau sesuai peraturan itu, sebenarnya proyek Hambalang tidak dapat dicairkan," kata Rizal di Freedom Institute, Jakarta, Rabu (19/12/2012).


Rizal menambahkan, pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.02/2010 menyebutkan, Menkeu tidak dapat mencairkan dana proyek tanpa sepengetahuan pengguna anggaran. Menteri dari pihak pengguna anggaran adalah Kementerian Olahraga dan Pekerjaan Umum. Namun, pihak yang menandatangi proyek Hambalang adalah pejabat eselon dua di Kementerian PU dan Eselon satu di Kemenpora, Wafid Muharam. Hal ini, terangnya, menyalahi peraturan yang ada.


"Kalau itu tidak ditandatangi maka tidak ada kasus Hambalang. Siapa yang mendesak mereka (Menkeu dan Dirjen Anggaran)? Pasti ada orang kuat dibaliknya. Orang yang cukup kuat itu harus diketahui,"tandasnya.


Lebih jauh ia menjelaskan, terdapat hal yang ganjil. Pasalnya, Kemenkeu bertindak dengan melihat kelengkapan berkas Hambalang dari Badan Pertanahan Nasional. Kepala BPN saat itu, Joyo Winoto menandatangani setelah mendapatkan sertifikat tanah Hambalang dari Probosutedjo. Sebab Joyo Winoto menandatanginya, lanjut Rizal, Kemenkeu langsung menganggarkan proyek Hambalang.


"Kalau saat itu Joyo Winoto tidak mau menerbitkan tanah, izin Hambalang tidak keluar,"pungkasnya.


Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang



















Anda sedang membaca artikel tentang

Rizal: Kasus Hambalang Tanggung jawab Kemenkeu

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2012/12/rizal-kasus-hambalang-tanggung-jawab.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Rizal: Kasus Hambalang Tanggung jawab Kemenkeu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Rizal: Kasus Hambalang Tanggung jawab Kemenkeu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger