JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu calon hakim agung Yakup Ginting mendukung peraturan daerah di Lhokseumawe yang melarang perempuan mengangkang saat dibonceng sepeda motor. Hal ini disampaikan Yakup saat menjawab pertanyaan Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung, di Komisi III DPR, Selasa (22/1/2013).
"Perda larangan mengangkang di Lhokseumawe, argumennya karena keunikan dari qanun. Ketika posisi qanun ini sebagai justifikasi produk perda dikaitkan dengan sistem yang bertentangan dengan HAM yang diatur Undang-undang, bagaiman titik temunya?," tanya Eva
Yakup menjawab, bahwa produk peraturan daerah sesuai dengan Undang-undang Otonomi Daerah di mana di daerah itu diberikan kewenangan untuk mengatur daerahnya.
"Ketika perda itu tidak sesuai dengan aturan lebih tinggi,ini memang masalah. MA sebenarnya punya kewenangan uji materi terhadap peraturan di bawah UU, tapi persoalan ini sensitif," kata Yakup.
Hakim Pengadilan Tinggi Makassar ini mengatakan, persoalan Perda larangan mengangkang ini sensitif karena terikat dengan kondisi sosiologis masyarakat suatu daetah. "Sebenarnya secara sosiologis, Perda itu bisa diterima dalam rangka Bhinekaan Tunggal Ika," kata Yakup.
Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan dialog untuk menemukan titik temunya. "Perlu diundang para pakar untuk menjelaskan soal perda itu. Ini jalan keluarnya," ujar dia.
Hingga hari ini, Komisi III sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 22 calon hakim agung. Besok, Rabu (23/1/2013), seleksi akan kembali dilanjutkan untuk dua calon hakim agung yang tersisa. Selanjutnya, Komisi III akan memilih delapan hakim agung baru.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Calon Hakim Agung Setuju Perda Larangan Mengangkang
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/01/calon-hakim-agung-setuju-perda-larangan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Calon Hakim Agung Setuju Perda Larangan Mengangkang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Calon Hakim Agung Setuju Perda Larangan Mengangkang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar