Polisi Tangkap Sindikat Judi Togel di Jakarta

Written By Luthfie fadhillah on Jumat, 11 Januari 2013 | 21.46


JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (11/1/2013), merilis 9 tersangka kasus perjudian, yang meliputi pelaku judi togel maupun judi online.


Para tersangka yang dibekuk memiliki peran yang berbeda-beda, di antaranya ada yang berperan sebagai agen, bandar, admin, maupun karyawan.


"Mereka pertama kali ditangkap pada 19 Desember 2012 pukul 21.30 di Jl Kramat Jaya Baru Blok H-1, Johar Baru, Jakarta Pusat," kata Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.


Untuk kasus judi togel, pada awalnya polisi berhasil membekuk 3 orang, masing-masing MI, MY, dan HRD. Ketiganya merupakan karyawan tempat perjudian yang dikelola TKK.


Omzet yang didapat dari penyelenggaraan judi togel tersebut mencapai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per hari.


Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa uang hasil perjudian disetorkan TKK kepada ASH. Setelah ASH ditangkap, didapatkan bukti bahwa ASH telah menggunakan beberapa rekening.


Polisi kemudian melakukan penelusuran rekening dan berhasil membekuk HR di mana rekening yang bersangkutan digunakan untuk menampung aliran dana perjudian yang diselenggarakan IG dan TB sebagai admin.


Selain menggunakan rekening atas nama HR, IG, dan TB, judi togel juga menggunakan rekening lain dengan nama RS. Setelah ditelusuri aliran dana dari kedua rekening tersebut, diketahui bahwa IG dan TB menyetor uang yang omzet nilai per harinya mencapai Rp 60 juta hingga Rp 100 juta kepada CBU yang berdomisili di Solo, Jawa Tengah.


Tim penyidik dari Polda Metro Jaya kemudian melakukan koordinasi dengan tim penyidik dari Polresta Surakarta dan kemudian CBU berhasil dibekuk. Dari keterangan CBU, didapatkan bukti bahwa CBU selama ini menyelenggarakan perjudian togel bersama HBU dan MH. Nilai omzet yang mereka peroleh berkisar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.


Selain terlibat dalam kasus judi togel, ada tiga tersangka yang juga berperan sebagai agen judi online. Mereka adalah H, CBU, dan MH. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dan atau pasal 3 dan 4 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.












Anda sedang membaca artikel tentang

Polisi Tangkap Sindikat Judi Togel di Jakarta

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/01/polisi-tangkap-sindikat-judi-togel-di.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polisi Tangkap Sindikat Judi Togel di Jakarta

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polisi Tangkap Sindikat Judi Togel di Jakarta

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger