JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dimyati Natakusumah menilai rencana pemerintah kota Lhokseumawe yang akan membakukan larangan duduk mengangkang bagi perempuan saat dibonceng di atas sepeda motor terlalu ekstrem. Dimyati melihat persoalan ini hanyalah sebatas kebiasaan yang tidak perlu diatur ke dalam legal formal.
"Memang naik motor itu harus ada adab, bagaimana naik kendaraan, yang begitu bisa dibuat dalam instruksi atau edaran atau bisa himbauan ulama bahkan MUI. Ini kan soal kebiasaan publik, common sense terlalu ekstrem dan genit kalau dibuat aturan," ujar Dimyati, Selasa (8/1/2013), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dimyati mengatakan jika surat edaran larangan itu dijadikan perda, maka ada implikasi sanksinya ketika ada pelanggaran. Padahal, menurut Dimyati, posisi duduk di atas sepeda motor tidak perlu berlebihan di atur. "Cukup himbauan saja karena ini urusan dengan Allah," imbuh Dimyati.
Menurut Dimayati, surat edaran yang dibuat Walikota Lhokseumawe itu seharusnya berisi himbauan, bukannya larangan. "Seharusnya dihimbau saja menggunakan pakaian rok panjang, atau baju muslim. Sehingga tidak usah diatur soal mengangkang atau tidaknya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kaum perempuan tidak duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor. Alasannya adalah untuk peningkatan dan mendukung syariat Islam yang telah ada qanun-nya di Aceh. Menurut Suadi, kaum perempuan yang duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor tidak sesuai dengan budaya Aceh yang Islami.
"Sebenarnya budaya Aceh, bagi perempuan, kalau duduk di sepeda motor ini tidak boleh mengangkang, budayanya harus duduk menyamping," jelas Suadi.
Surat edaran berupa imbauan kepada warga Lhokseumawe, menurutnya, mulai berlaku sejak Selasa (1/1/2013) lalu. Sosialisasi pun dilakukan ke kecematan hingga ke desa-desa. Selama satu bulan ke depan, pemerintah kota Lhokseumawe akan mengevaluasi sejauh mana efektivitas surat edaran itu berdampak ke masyarakat. Jika dinilai baik, maka akan disahkan sebagai qanun.
Suadi mengklaim surat edarannya ini didukung masyarakat Lhokseumawe, setidaknya kalangan ulama di wilayah itu. Menurutnya, alasan yang berkembang di kalangan ulama Lhokseumawe menyebutkan, jika kaum perempuan duduk tidak mengangkang saat dibonceng sepeda motor, terlihat karakter perempuannya.
"Kalau duduk mengangkang, itu kayak lelaki, kalau dilihat dari samping. Tapi kalau duduk menyamping, ciri khasnya terlihat kalau itu perempuan," jelas Suadi.
Anda sedang membaca artikel tentang
PPP: Perda Mengangkang Terlalu Ekstrem
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/01/ppp-perda-mengangkang-terlalu-ekstrem.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PPP: Perda Mengangkang Terlalu Ekstrem
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PPP: Perda Mengangkang Terlalu Ekstrem
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar