BOGOR, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa mengungkap secara transparan kasus dugaan pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Pengungkapan secara gamblang diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
"Kasus bocornya sprindik itu harus menjadi titik tolak bagi KPK untuk menjelaskan setransparan mungkin apa yang terjadi, supaya kepercayaan publik tetap bisa terjaga," kata Lukman di Bogor, Jawa Barat, Selasa ( 26/2/2013 ). Bila kasus ini tidak bisa terungkap dengan apa adanya, dia khawatir akan timbul dugaan-dugaan yang sangat tidak positif bagi KPK ke depan.
Lukman menambahkan, KPK harus memberikan sanksi yang tegas kepada siapapun pembocor draf sprindik. Bahkan, tindakan tegas juga harus dilakukan jika pembocoran melibatkan komisioner KPK.
"Di situlah ujian bagi KPK untuk tetap bisa menjaga independensi dan imparsialitasnya," tegas Lukman. Dengan pemberian sanksi yang berat, semakin menunjukkan institusi ini memang betul konsisten dan komitmen untuk pemberantasan korupsi. Tentu, imbuh dia, publik memiliki kearifan tersendiri melihat persoalan ini.
Lukman menilai wajar jika ada intervensi kekuatan politik terhadap KPK terkait perkara Anas. Pasalnya, begitulah karakter politik, yakni saling mempengaruhi. Hanya saja, kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu, KPK harus bisa menjaga jarak.
"Saya punya optimisme yang tinggi bahwa para komisioner KPK dan penyidiknya tetap bisa memenuhi atau setidaknya menjaga harapan masyarakat bahwa KPK adalah institusi yang tetap terjaga independensi dan imparsialitasnya. Jadi, sebesar apapun tekanan politis terhadap KPK, saya berharap KPK tetap sesuai prinsip-prinsip dasar hukum," pungkasnya.
Seperti diberitakan, komite etik KPK tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pembocoran draf sprindik Anas Urbaningrum. Sebelumnya, tim investigasi KPK menyimpulkan draf yang beredar di masyarakat diduga kuat merupakan dokumen dari KPK.
Jika terbukti pelaku pembocor dokumen adalah pegawai KPK, sanksi yang akan diberikan bisa berupa pemecatan, penurunan pangkat, penurunan golongan, teguran tertulis, atau surat peringatan. Jika ternyata pimpinan yang terlibat, maka sanksi akan diputuskan komite etik.
Anas menyinggung bocornya sprindik itu salah satu bentuk intervensi pihak luar. Anas juga mengkaitkan dengan desakan agar KPK memperjelas statusnya hingga permintaan Majelis Tinggi Demokrat agar dirinya fokus pada perkara di KPK. Meskipun, Anas tak pernah menyebut dengan jelas siapa yang dia maksudkan.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang
Editor :
Palupi Annisa Auliani
Anda sedang membaca artikel tentang
Jaga Kepercayaan Publik, KPK Harus Transparan Soal Sprindik Anas
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/02/jaga-kepercayaan-publik-kpk-harus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jaga Kepercayaan Publik, KPK Harus Transparan Soal Sprindik Anas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jaga Kepercayaan Publik, KPK Harus Transparan Soal Sprindik Anas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar