Keluarga Sebut Ada Kekerasan Saat Penangkapan Anand

Written By Luthfie fadhillah on Sabtu, 16 Februari 2013 | 21.46


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga terpidana kasus pelecehan seksual Anand Krishna menyatakan ada upaya penjemputan paksa dan bentuk kekerasan yang terjadi saat penangkapan Anand di kediamannya di Ubud, Bali, pada Sabtu (16/2/2013) sekitar pukul 08.00 WITA.


Bentuk kekerasan tersebut dilakukan terhadap beberapa orang yang ada di rumah Anand saat upaya penjemputan dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


"Upaya kekerasan benar ada. Itu terjadi pada kami. Awalnya mereka datang baik-baik dengan mengatakan akan mengeksekusi putusan Mahkama Agung. Tetapi kemudian teman-teman kita dipaksa, dilempar dan didorong," kata Prashant Gantani, salah satu putra Anand, kepada wartawan di depan LP Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (16/2/2013).


Mengetahui terjadinya kekerasan pada upaya penjemputannya, Anand kemudian meminta perlindungan hukum ke Polda Bali. Setelah itu, Polda Bali mempertemukan Anand dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Polda Bali kemudian menyarankan agar keluarga menuruti proses hukum yang ada. "Kita diminta untuk taat kepada Kejaksaan. Kita ikut tapi nanti kita akan lakukan upaya hukum," ujar Prashant.


Menurutnya, keluarga memiliki bukti berupa video bentuk kekerasan dalam upaya penjemputan tersebut. Rencananya, hal tersebut akan dilaporkan di Mabes Polri dan juga di Komnas HAM. "Ada media internasional yang juga melihat langsung," kata Prashant.


Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Setia Untung Ari Muladi membantah adanya upaya kekerasan dari pihak Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor pada putusan MA dalam menjemput Anand di Bali. "Saya kira tidak ada ya. Jaksa selaku eksekutor hanya melaksanakan apa yang sudah putusan MA sesuai dengan undang-undang," ujar Ari.


Namun, Ia membenarkan bahwa pada pukul 08.00 WITA pihaknya melakukan penangkapan terhadap Anand. "Pada jam 14.00 WITA nya, telah diterbangkan ke Jakarta. Dan langsung dibawa ke LP Cipinang," jelas Ari.


Seperti diberitakan, Anand ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan ini dilakukan setelah terpidana kasus pelecehan seksual itu tidak menanggapi panggilan Kejari Jaksel selaku eksekutor. Anand terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Tara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 294 Ayat ke-2 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Anand kemudian divonis hukuman penjara selama 2,6 tahun.






Editor :


Erlangga Djumena









Anda sedang membaca artikel tentang

Keluarga Sebut Ada Kekerasan Saat Penangkapan Anand

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/02/keluarga-sebut-ada-kekerasan-saat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Keluarga Sebut Ada Kekerasan Saat Penangkapan Anand

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Keluarga Sebut Ada Kekerasan Saat Penangkapan Anand

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger