Perkosa Putri Kandung, DP Layak Dihukum 20 Tahun

Written By Luthfie fadhillah on Selasa, 19 Februari 2013 | 21.46


JAKARTA, KOMPAS.com - DP (42), seorang bapak di Ciracas, Jakarta Timur, yang tega memerkosa putri kandungnya berinisial DI (18), layak dihukum lebih berat. Hal tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan bahwa dalam hukum, sanksi penjara maksimal pada tersangka, yakni 15 tahun. Namun, penegak hukum, dalam hal ini pengadilan, dapat menelisik lebih dalam tentang keterkaitan antara pelaku dan korbannya. Jika memenuhi unsur pidana, hukuman tersangka dapat ditambah sepertiga.


"Itu namanya pemberatan. Hakim yang biasa memutuskan, misalnya terbukti ayah melakukan kekerasan seksual pada anaknya, dari 15 tahun penjara bisa ditambah jadi 20 tahun," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2013).


Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menjerat DP dengan pasal berlapis, yakni Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua pasal tersebut memberatkan tersangka DP dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara.


Reza menambahkan, hukuman pemberatan itu layak diberikan kepada DP karena perasaan tentang perlindungan terhadap anak terkoyak atas perilaku bejatnya. Menurut Reza, tindakan asusila DP telah dilakukan sejak putri sulungnya masih berusia 13 tahun hingga kini berusia 18 tahun. "Apalagi, kali ini kasusnya kekerasan seksual dengan pelaku dan korbannya yang masih memiliki pertalian darah," ujar Reza.


Reza melanjutkan, faktor ekonomi menjadi aktor utama penyebab muncul perilaku menyimpang pada seseorang. Namun, lebih spesifik untuk kasus pemerkosaan DI oleh DP, komunikasi intrakeluarga yang dominan oleh pihak tertentu yang menjadi pemicu utamanya.


DP merupakan ayah dengan seorang istri dan empat orang anak. Ia sempat bekerja di bidang pertambangan di Kalimantan. Namun, belakangan ia pulang ke Jakarta dalam kondisi keuangan terpuruk dan menjadi sales di salah satu showroom mobil. Tersangka dikenal tegas pada istri dan keempat orang anak-anaknya.


"Ada modus namanya grooming behavior di mana memanipulasi anak menjadi korban kekerasan seksual. Kata bapaknya, ini ekspresi kasih sayang, bentuk relasi istimewa dengan anak," kata Reza.


Kondisi inilah yang menyebabkan korban kerap mengurungkan niat untuk melaporkan hal itu ke pihak lain hingga kekerasan seksual pada anak tidak pernah terinventarisir dengan tepat.


DP mengaku tak dapat menahan nafsu ketika melihat DI yang kerap berpakaian minim di rumah. DP memerkosa DI sejak korban berusia 13 tahun. Kini DI telah berusia 18 tahun.












Anda sedang membaca artikel tentang

Perkosa Putri Kandung, DP Layak Dihukum 20 Tahun

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/02/perkosa-putri-kandung-dp-layak-dihukum.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Perkosa Putri Kandung, DP Layak Dihukum 20 Tahun

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Perkosa Putri Kandung, DP Layak Dihukum 20 Tahun

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger