JAKARTA, KOMPAS.com — Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, sejumlah pernyataan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menunjukkan bahwa Anas menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak independen dalam mengusut kasus yang menjeratnya. Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi terkait kasus Hambalang. Menurut Donal, pernyataan Anas justru akan menjadi bumerang baginya karena bertolak belakang dengan pandangan publik terhadap KPK.
"Tudingan KPK tidak independen dan diintervensi muncul dari pihak-pihak yang sudah lama tidak suka kepada KPK," kata Donal, ketika dihubungi, Sabtu (23/2/2013).
Donal mengatakan, Anas harus ingat bahwa pernyataan kertelibatan dirinya keluar dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Selain itu, proses hukum perkara Hambalang tidak dilakukan jauh sebelum elektabilitas Demokrat turun. Donal menegaskan, hingga saat ini independensi KPK masih dapat dipercaya. Jika ada pengaruh dari pihak luar, seperti terkait bocornya draf surat perintah penyidikan atas nama Anas, kata dia, itu hanya oknum.
Untuk itu, lanjut Donal, KPK membentuk Komite Etik agar persoalan Anas tidak bergulir pada persoalan politik. Komite Etik harus bisa menemukan pembocor draf sprindik dan mengungkap apa motivasi dari pembocoran itu.
"KPK masih on the track secara kelembagaan. Mereka tidak mungkin bermain mata dengan kekuatan politik yang sedang berseberangan karena hal itu sangat berisiko. Mereka sadar jika itu dilakukan justru akan menggali lubang mereka sendiri," kata Donal.
Pernyataan Anas
Sebelumnya, Anas melayangkan tudingan ada pihak yang mengintervensi proses hukum terhadap dirinya. Sejak awal kasus Hambalang mencuat, Anas mengaku yakin tidak akan terjerat. Ia merasa apa yang disampaikan M Nazaruddin hanya tuduhan yang tidak akan terbukti. Keyakinan itu, menurut Anas, muncul setelah melihat independensi dan profesionalisme KPK.
"Karena saya yakin KPK tidak bisa ditekan opini dan hal-hal lain di luar opini, termasuk tekanan dari kekuatan sebesar apa pun itu," kata Anas, saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Sabtu (23/2/2013).
Namun, ia mengaku mulai berpikir akan terjerat ketika ada desakan agar KPK memperjelas status hukum dirinya. Anas tak menyebut dari siapa desakan itu. Hanya saja, seperti diketahui, di sela-sela kunjungan ke luar negeri, Presiden yang juga Ketua Dewan Pembina Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sempat mengomentari hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang menunjukkan elektabilitas Partai Demokrat tinggal 8,3 persen.
Ketika itu, Presiden meminta KPK segera menuntaskan berbagai kasus secara tepat dan jelas. "Jika salah katakan salah, jika benar katakan benar, termasuk kasus Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang mendapat sorotan luas masyarakat, tetapi KPK belum menentukan putusannya," kata SBY.
Anas mengatakan, "Saya baru mulai berpikir saya akan punya status hukum di KPK ketika ada semacam desakan agar KPK segera memperjelas status hukum saya. Kalau benar katakan benar, kalau salah katakan salah. Ketika ada desakan seperti itu, saya baru mulai berpikir jangan-jangan...," katanya.
Ia lalu mengaku semakin yakin akan menjadi tersangka setelah diminta berkonsentrasi menghadapi masalah hukum di KPK. Anas tak menyebut siapa yang memintanya itu. Hanya saja, diketahui bersama bahwa SBY selaku Ketua Majelis Tinggi pernah menyebut hal itu ketika memutuskan mengambil alih kewenangan partai.
"Ketika saya dipersilakan lebih fokus menghadapi masalah hukum di KPK, berarti saya sudah divonis punya status hukum tersangka. Apalagi, saya tahu beberapa petinggi Demokrat yakin betul, hakul yakin pasti minggu ini Anas jadi tersangka," kata Anas.
Anas lalu mengaitkan dengan bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas namanya. "Ini satu rangkaian peristiwa yang pasti tidak bisa dipisahkan. Itu satu rangkaian peristiwa yang utuh, sangat terkait erat. Itulah faktanya, itu rangkaian kejadian, dan tidak butuh pencermatan yang terlalu canggih untuk mengetahui rangkaian itu. Bahkan, masyarakat umum dengan mudah membaca dan mencermati itu," papar Anas.
KPK bantah intervensi
Tudingan adanya intervensi atas penanganan kasus Hambalang telah ditepis KPK saat mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Anas. Juru Bicara KPK Johan Budi membantah penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang adalah pesanan pihak tertentu atau berkaitan dengan hal-hal yang sifatnya politis. Ia menegaskan, penetapan Anas sebagai tersangka karena adanya dua alat bukti yang cukup.
"Tidak ada kaitannya dengan partai atau urusan politik. Kenapa baru sekarang? Karena baru sekarang kami menemukan dua bukti yang cukup, bukan karena pesanan, bukan karena intervensi. Ketika KPK menangani kasus yang melibatkan seseorang pengurus partai atau terkait partai, selalu muncul persepsi itu. Tidak ada intervensi atau pesanan dalam menangani kasus, setiap kasus, tidak hanya Hambalang," papar Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013) malam.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Tudingan terhadap KPK Akan Jadi Bumerang untuk Anas Urbaningrum
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/02/tudingan-terhadap-kpk-akan-jadi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tudingan terhadap KPK Akan Jadi Bumerang untuk Anas Urbaningrum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tudingan terhadap KPK Akan Jadi Bumerang untuk Anas Urbaningrum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar