DPR: Jika Jadi Tersangka, Agus Marto Harus Mundur

Written By Luthfie fadhillah on Selasa, 26 Maret 2013 | 21.52


JAKARTA, KOMPAS.com - Akhirnya DPR RI memutuskan Agus Martowardojo menjadi Gubernur Bank Indonesia, setelah melakukan pemungutan suara tertutup. Empat belas catatan menyertai terpilihnya Agus. Komisi XI DPR juga mengingatkan janji Agus saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan, terkait kemungkinan dia terjerat perkara hukum.


"Kami juga mengingatkan mengenai janji Pak Agus sebelumnya, jika jadi tersangka akan mundur dari jabatannya," ujar Ketua Komisi XI Emir Moeis, seusai pemilihan, Selasa (26/3/2013) malam. Nama Agus belakangan muncul dalam penanganan kasus korupsi proyek Hambalang. Komisi Pemberantasan Korupsi, beberapa waktu lalu sempat meminta keterangan Agus terkait pengucuran anggaran tahun jamak untuk proyek tersebut.


Selain masalah hukum itu, lanjut Emir, penentuan mekanisme pemilihan juga berjalan alot. Ada fraksi yang ngotot pemilihan dilakukan aklamasi, sebaliknya ada yang bersikukuh meminta dilakukan lewat pemungutan suara. "Masalah adanya catatan juga menjadi hal yang alot," tambahnya.


Komisi XI DPR menyertakan 14 catatan untuk Agus jalankan selama menjadi Gubernur Bank Indonesia, periode 2013-2018. Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI-P Arief Budimanta menyebut beberapa catatan yang diberikan ke Agus terkait fungsi dan tugasnya dalam pengendalian inflasi dan nilai tukar rupiah.


Lalu, imbuh Arief, catatan juga menyinggung masalah kebijakan makroprudential yang dijalankan Bank Indonesia harus berpihak kepada kepentingan petani, nelayan UKM, sektor riil dan kepentingan ekonomi nasional. "Masalah mengoptimalkan devisa hasil ekspor agar lama mengendap di Indonesia juga masuk," sebut dia.


Ecky Awal Mucharam dari F-PKS yang sebelumnya menolak pencalonan Agus, meminta Gubernur Bank Indonesia terpilih dapat menjalankan fungsi koordinasinya dengan Menkeu dan OJK. "Harus solid," ujar dia. 


Agus terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia, setelah mendapat dukungan 46 suara dari 55 anggota Komisi XI DPR yang mengikuti pemungutan suara tertutup. Tujuh suara menyatakan menolak pencalonan Agus, sedangkan satu suara abstain. (Anna Suci Perwitasari)


Anda sedang membaca artikel tentang

DPR: Jika Jadi Tersangka, Agus Marto Harus Mundur

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/03/dpr-jika-jadi-tersangka-agus-marto.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

DPR: Jika Jadi Tersangka, Agus Marto Harus Mundur

namun jangan lupa untuk meletakkan link

DPR: Jika Jadi Tersangka, Agus Marto Harus Mundur

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger