Karyawan RS UKI Laporkan Manajemen ke Polda Metro

Written By Luthfie fadhillah on Rabu, 27 Maret 2013 | 21.46


JAKARTA, KOMPAS.com - Didampingi kuasa hukumnya, Muchtar Fakpahan, empat orang karyawan RS UKI mewakili puluhan teman sejawatnya, melaporkan tiga pimpinan mereka ke Polda Metro Jaya, Rabu (27/3/2013). Sangkaannya, ketiga pimpinan itu menggelapkan dana pensiun karyawan dan melarang mereka membentuk serikat pekerja.


Sabinus Samosa, salah seorang karyawan RS UKI mengatakan, tiga pimpinan yang dilaporkannya adalah Rosama Napitupulu, Salomon Panjatan, dan Tien Handayani. "Kami melaporkan mereka menggelapkan dana pensiun kami senilai Rp 18 miliar," katanya.


Hal itu diketahui para karyawan, lanjutnya, setelah sejumlah karyawan yang pensiun sekitar pertengahan tahun 2012 tidak mendapat haknya. Setelah diselidiki, terungkap bahwa dana pensiun yang mencapai Rp 18 miliar, yang semula dikelola Bumi Asih Jaya, tidak diteruskan atau ditaruh di BPLK BRI, ketika terjadi pemindahan pengelolaan dana pensiun itu dari Bumi Asih Jaya ke BPLK BRI. Jadi, kata Sabinus, dana pensiun karyawan yang dikelola BPLK BRI hanyalah dana yang disetor perusahan dari iuran dana pensiun karyawan yang dipotong dari gaji mereka tahun 2011. "Jadi, kemana dana pensiun kami sebelumnya, yang total sekitar Rp 18 milyar itu," katanya, sambil menunjukan berbagai dokumen yang terkait dana pensiun tersebut.


Karena manajemen tidak mau menjelaskan masalah dana pensiun mereka itu, lalu mereka melakukan aksi unjuk rasa, sampai akhirnya terjadi dialog tripartit. Dari dialog tersebut, Disnaker DKI Jakarta mengajurkan agar manajemen menjelaskan keberadaan dana tersebut. Karena tidak ada juga penyelesaian memuaskan dari manajemen terkait dana pensiun senilai Rp 18 miliar tersebut, mereka melakukan aksi unjuk rasa lagi sampai akhirnya terbentuklah Serikat Pekerja RSU UKI "Separasi".


"Yang terjadi kemudian, empat pengurus serikat diskors dan akan dipekerjakan lagi namun sebagai tenaga dakwah atau penginjil, yang bukan keahlian mereka karena mereka selama ini adalah karyawan rumah sakit. Mereka dilarang berserikat, padahal berserikat adalah hak karyawan," tuturnya.


Wahyudi, karyawan yang pensiun pada Desember 2012, mengaku hingga kini dirinya tidak menerima uang pensiun dan tanda terima kasih perusahaan. Dalam perjanjian kerja yang ditandatangani bersama antara karyawan dan manajemen perusahaan, disebutkan, ketika pensun akan dapat tunjangan pensiun 2/3 dari gaji pokok per bulan sampai akhir hayat (meninggal dunia) dan uang tanda terima kasih sebesar lima kali gaji pokok.


"Yang kami minta dan perjuangkan adalah pengembalian hak kami. Bukan kenaikan gaji sesuai UMR saat ini," katanya.














Anda sedang membaca artikel tentang

Karyawan RS UKI Laporkan Manajemen ke Polda Metro

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/03/karyawan-rs-uki-laporkan-manajemen-ke.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Karyawan RS UKI Laporkan Manajemen ke Polda Metro

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Karyawan RS UKI Laporkan Manajemen ke Polda Metro

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger