Komite Etik Imbau Pihak Terkait Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Written By Luthfie fadhillah on Selasa, 05 Maret 2013 | 21.01


JAKARTA, KOMPAS.com- Komite Etik mengimbau pihak-pihak yang diundangnya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Komite Etik mulai memeriksa sejumlah pihak terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum, Rabu (6/3/2013).


“Kami mengimbau kepada semua pihak yang kami undang untuk membantu,” kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (5/3/2013). Menurut Anies, kerja sama semua pihak diperlukan untuk membantu kerja Komite Etik yang tujuannya menegakkan standar etika di internal KPK.


Anies mengatakan, KPK merupakan institusi yang dititipkan kepercayaan publik untuk memerangi tindak pidana korupsi, sehingga standar etikanya harus terjamin. “Karena itu, mari kita pastikan, standar etikanya tinggi. Itu hanya bisa terjadi bila semua pihak membantu,” tambahnya.


Rektor Universitas Paramadina ini pun mengatakan, Komite Etik telah mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Sebagian dari undangan tersebut, katanya, sudah merespons dan menyatakan kesanggupannya untuk hadir.


Namun sebagian lainnya, lanjut Anies, masih menyatakan pikir-pikir apakah akan datang atau tidak. “Kami berharap bagi mereka agar menjaga standar etik di institusi ini. Proses pemanggilan akan dimulai besok, Rabu, Kamis dan Jumat,” ucapnya.


Mengenai siapa saja yang akan diperiksa, Anies mengatakan kalau jadwal pemeriksaan tersebut akan diagendakan setiap harinya. Dia juga memastikan Komite Etik akan memeriksa semua unsur pimpinan KPK.


Komite Etik dibentuk setelah KPK menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi bentukan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan draf sprindik atas nama Anas yang bocor ke publik merupakan dokumen asli keluaran KPK.


Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik. Komite Etik  beranggotakan pihak esternal dan internal KPK. Selain Anies, mereka yang menjadi anggota Komite Etik adalah mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukhtie Fadjar, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua.


Sebelumnya Anies mengatakan, Komite Etik akan melaporkan ke Kepolisian jika menemukan unsur pidana terkait dengan bocornya draf sprindik Anas. Kendati demikian, kata Anies, terlalu dini jika membicarakan masalah sanksi. “Karena sekarang kami saja belum bisa menentukan apakah salah atau tidak orang-orang yang bersangkutan, itu dulu,” ujarnya.


Kebocoran draf sprindik Anas diduga melibatkan unsur pimpinan KPK. Draf sprindik ini tersebar melalui media sebelum KPK menetapkan secara resmi Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang.


Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang






Editor :


Palupi Annisa Auliani









Anda sedang membaca artikel tentang

Komite Etik Imbau Pihak Terkait Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/03/komite-etik-imbau-pihak-terkait-penuhi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Komite Etik Imbau Pihak Terkait Penuhi Panggilan Pemeriksaan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Komite Etik Imbau Pihak Terkait Penuhi Panggilan Pemeriksaan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger