KPK Sita Empat Mobil Djoko Susilo

Written By Luthfie fadhillah on Selasa, 12 Maret 2013 | 21.01


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita empat mobil milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Penyitaan mobil ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjerat Djoko.


"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap empat mobil yang diduga berkaitan dengan tersangka DS (Djoko Susilo), " kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (12/3/2013).


Keempat mobil tersebut adalah Jeep Wrangler, Nissan Serena, Toyota Harrier, dan Toyota Avanza. Kini keempat mobil tersebut diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.


Sebelumnya, KPK juga telah menyita tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Djoko. SPBU ini berada di Jakarta, Ciawi, dan Semarang. Tiga SPBU ini termasuk dalam 20-an properti milik Djoko yang disita KPK. Penyitaan tersebut bertujuan agar tidak terjadi pemindahan aset selama KPK masih menyidik kasus simulator SIM tersebut. KPK juga sudah menyita 11 rumah milik Djoko yang tersebar di Yogyakarta, Solo, Semarang, Jakarta, Depok, dan Bogor.


Johan belum dapat memastikan nilai total aset Djoko yang disita KPK. Berdasarkan informasi dari KPK, nilai aset yang diperoleh sejak tahun 2012 mencapai Rp 15 miliar. Sementara itu, nilai aset yang diduga diperoleh sejak Djoko menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk sejumlah lahan di Leuwinanggung, Tapos, Bogor; dan Cijambe, Subang. Johan mengatakan, tidak ada aset Djoko yang disimpan di luar negeri.


KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. Jenderal bintang dua itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.


Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Djoko dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Modus pencucian uang Djoko diduga dilakukan melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.












Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Sita Empat Mobil Djoko Susilo

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/03/kpk-sita-empat-mobil-djoko-susilo.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Sita Empat Mobil Djoko Susilo

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Sita Empat Mobil Djoko Susilo

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger