JAKARTA, KOMPAS.com - Modus yang digunakan untuk menyelundupkan 400.000 butir ekstasi dari Belanda dalam empat buah kompresor merupakan modus baru penyelundupan narkotika.
"Dulu jaringan yang dari Belanda menggunakan modus menggunakan kapal-kapal yang berlabuh, kemudian diambil dengan speedboat. Sekarang modus tersebut sudah ketahuan, mereka menggunakan modus lain," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman di Direktorat Tindak Pidana Narkotika, Jumat (15/3/2013).
Penyelundupan dengan menggunakan kapal tersebut terakhir kali diungkap dalam penangkapan di Ujung Genteng pada awal tahun lalu. Sutarman mengatakan bahwa aparat akan melanjutkan fokus untuk meringkus Bahari Piong alias Boncel yang memasok narkotika tersebut, antara lain bekerja sama dengan interpol dan Europol.
Boncel merupakan eks warga Indonesia dan menjadi warga negara Belanda serta berdomisili di Negeri Kincir Angin tersebut. Ia diketahui mengirimkan ekstasi berdasarkan pesanan Fredy, seorang narapidana yang meringkuk di LP Cipinang atas kasus narkotika.
Keterlibatan Boncel dan Fredy dengan bisnis narkotika bukan pertama kali terjadi. Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, Boncel pernah tiga kali terlibat penyelundupan narkotika dari Belanda, masing-masing pada 2006 dengan barang bukti berupa 7 kilogram sabu-sabu dan 60.110 butir ekstasi, tahun 2008 dengan barang bukti 600.000 butir ekstasi, dan tahun 2012 dengan barang bukti 350.000 butir ekstasi dan 200 gram sabu-sabu.
Adapun Fredy pernah empat kali tersangkut pidana narkotika, yaitu pada 2009, 2011, dan dua kali pada tahun lalu. Untuk kasus tahun 2009 dan 2011, pria ini telah mendapatkan vonis masing-masing 3 tahun 4 bulan dan 9 tahun 6 bulan. Adapun dua kasus tahun 2012 masih berada dalam proses persidangan.
Boncel dan Fredy bukanlah pelaku tunggal dalam kasus penyelundupan ini. Dalam penangkapan pada Senin (11/3/2013), polisi juga turut menangkap ACH (39) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Rawa, Senen, Jakarta Pusat. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 200.000 butir ekstasi.
Adapun tersangka lain berinisial UD (42) dan ROB (36) ditangkap di sebuah rumah makan di daerah Jakarta Pusat. Saat ditangkap, UD akan menyerahkan 200.000 butir ekstasi kepada ROB yang merupakan bawahan langsung dari Fredy.
Aparat juga turut mengamankan empat orang yang bertugas sebagai sopir dan kenek mobil boks yang mengangkut ekstasi, yaitu KUS (44), SAN (35), EM (50), dan IF (32), serta BUD (44) yang menyewakan mobil tersebut. Dalam penangkapan ini, aparat turut menyita dua unit mobil boks, empat buah peti kayu kompresor, empat unit kompresor, serta barang bukti ekstasi warna biru berlogo bintang, ekstasi warna coklat berlogo kucing, ekstasi warna hijau logo "Ghost", dan ekstasi warna merah muda masing-masing 100.000 butir, serta 9 unit telepon selular.
Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman primer Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga. Selain itu, mereka juga terkena ancaman subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Anda sedang membaca artikel tentang
Selundupkan Narkotika dalam Kompresor Tergolong Modus Baru
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/03/selundupkan-narkotika-dalam-kompresor.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Selundupkan Narkotika dalam Kompresor Tergolong Modus Baru
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Selundupkan Narkotika dalam Kompresor Tergolong Modus Baru
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar