JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Menteri Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro yang mengatakan aksi pelaku pembunuh empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman tidak melanggar hak asasi manusia menuai kritik. Pernyataan itu justru dinilai untuk mengaburkan fakta sesungguhnya dan terkesan memberikan pembelaan pada pelaku.
"Itu apologia untuk melindungi para pelaku. Pernyataan untuk mendukung pelaku diadili di peradilan militer saja," ujar Koordinator Kontras Haris Azhar saat dihubungi, Kamis (11/4/2013).
Padahal, lanjut Haris, dalam kasus itu jelas ada dugaan pelanggaran berat sesuai dengan pasal 9 Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Dia pun menduga serangan dilakukan secara terencana. "Soal terencana bisa dibuktikan dari komunikasi antara pejabat Polri dan TNI yang seolah sudah mengetahui akan ada serangan. Itu yang kita dorong. Menhan harusnya membaca itu untuk memahami situasi. Tapi ini terkesan mengaburkan fakta, " kata Haris.
Sementara Purnomo menganggap penyerangan Lapas hingga pembunuhan empat tahanan merupakan spontanitas dan tidak direncanakan. Selain itu, kata dia, jajaran pimpinan TNI tidak mengetahui peristiwa tersebut, apalagi menjadi kebijakan. "Pengadilan HAM hanya bisa terjadi kalau terjadi penghilangan nyawa, satu ras, etnik, secara menyeluruh. Atau dilakukan secara sistematik berdasarkan kebijakan pimpinan," kata Purnomo.
Purnomo juga mengomentari usulan agar dibentuk Dewan Kehormatan Militer untuk menangani peristiwa tersebut. Lantaran para pelaku hanya prajurit dan bintara, kata dia, maka tidak perlu sampai dibentuk Dewan Kehormatan Militer.
Seperti diberitakan, penyerangan Lapas Cebongan disebut berlatarbelakang jiwa korsa yang kuat terkait pembunuhan Serka Santoso di Hugo's Cafe. Empat tersangka pembunuhan Santoso yang kemudian ditembak mati, yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.
Sebanyak 11 anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan disebut mengakui perbuatan. Mereka, yakni Sersan Dua US, Sersan Satu S, Sertu TJ, Sertu AR, Serda SS, Sertu MRPB, Sertu HS, Serda IS, Kopral Satu K, Sersan Mayor R, dan Serma MZ.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pernyataan Menhan Mengaburkan Fakta Kasus Cebongan
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/04/pernyataan-menhan-mengaburkan-fakta.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pernyataan Menhan Mengaburkan Fakta Kasus Cebongan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pernyataan Menhan Mengaburkan Fakta Kasus Cebongan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar