Transfer Uang Dibatasi Maksimal Rp 500 juta per Transaksi

Written By Luthfie fadhillah on Rabu, 08 Mei 2013 | 21.52





Transfer Uang Dibatasi Maksimal Rp 500 Juta Per Transaksi





Rabu, 8 Mei 2013 | 19:46 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI) membatasi nilai nominal nota debet dan transfer kredit dalam penyelenggaraan sistem kliring hanya sebesar Rp 500 juta per transaksi.


Kepala Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI Boedi Armanto menyatakan, kebijakan itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) BI Nomor 11/13/DASP. "Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 31 Mei 2013," kata Boedi, Rabu (8/5/2013).

Boedi mengatakan, aturan tersebut untuk kelancaran sistem pembayaran dan memberikan alternatif layanan yang lebih luas kepada masyarakat untuk melakukan transfer kredit melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). (Nina Dwiantika/ Kontan)





Sumber :


KONTAN



Editor :


Bambang Priyo Jatmiko















Anda sedang membaca artikel tentang

Transfer Uang Dibatasi Maksimal Rp 500 juta per Transaksi

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/05/transfer-uang-dibatasi-maksimal-rp-500.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Transfer Uang Dibatasi Maksimal Rp 500 juta per Transaksi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Transfer Uang Dibatasi Maksimal Rp 500 juta per Transaksi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger