Transfer Uang Dibatasi Maksimal Rp 500 Juta Per Transaksi
Rabu, 8 Mei 2013 | 19:46 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI) membatasi nilai nominal nota debet dan transfer kredit dalam penyelenggaraan sistem kliring hanya sebesar Rp 500 juta per transaksi.
Kepala Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI Boedi Armanto menyatakan, kebijakan itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) BI Nomor 11/13/DASP. "Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 31 Mei 2013," kata Boedi, Rabu (8/5/2013).
Boedi mengatakan, aturan tersebut untuk kelancaran sistem pembayaran dan memberikan alternatif layanan yang lebih luas kepada masyarakat untuk melakukan transfer kredit melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). (Nina Dwiantika/ Kontan)
Sumber :
Editor :
Bambang Priyo Jatmiko
Anda sedang membaca artikel tentang
Transfer Uang Dibatasi Maksimal Rp 500 juta per Transaksi
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/05/transfer-uang-dibatasi-maksimal-rp-500.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Transfer Uang Dibatasi Maksimal Rp 500 juta per Transaksi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Transfer Uang Dibatasi Maksimal Rp 500 juta per Transaksi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar