Walau Penuh, LP Cibinong Tak Bisa Tolak Susno

Written By Luthfie fadhillah on Jumat, 03 Mei 2013 | 21.01




Eksekusi Susno


Walau Penuh, LP Cibinong Tak Bisa Tolak Susno





Penulis : Icha Rastika | Jumat, 3 Mei 2013 | 20:22 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com -  Pihak Lembaga Pemasyarakatan Cibinong tak bisa menolak terpidana Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Susno Duadji untuk masuk sebagai tahanan meskipun jumlah tahanan di lapas tersebut sudah melebihi kapasitas (overload).


"Kami pada prinsipnya menerima walaupun sudah over kapasitas. Tentu akan kami perlakukan sama dengan penghuni lain," kata Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi melalui pesan singkat.


Menurutnya, Lapas Cibinong sudah diisi 1.160 tahanan, sementara kapasitasnya hanya mampu menambung 924 orang. Kendati demikian, lanjut Akbar, pihak Lapas tetap akan menerima siapapun orang yang harus dieksekusi berdasarkan putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap.


"Tidak ada alasan Lapas untuk menolak apabila berkas telah lengkap," ucapnya.


Ketika ditanya apakah Susno selaku terpidana memang bisa memilih lembaga pemasyarakatan tempat dia akan ditahan, Akbar menjawab, "Silakan tanyakan kepada pihak Kejaksaan," katanya.


Akbar juga tidak menjawab ketika ditanya apakah ada permintaan dari Kejaksaan Agung selaku eksekutor agar Susno ditempatkan di Lapas Cibinong. Demikian juga ketika ditanya mengapa Susno tidak ditempatkan di LP Sukamiskin, lapas khusus terpidana kasus korupsi.


Seperti diwartakan, Susno akhirnya menyerahkan diri setelah diburu Kepolisian dan Kejaksaan. Mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu kini mendekam di Lapas Klas II A Cibinong, Jawa Barat, untuk menjalani sisa putusan tiga tahun enam bulan penjara. Sebelumnya, proses eksekusi terjadi di Lapas Klas II A Cibinong, Kamis (2/5/2013), menjelang dini hari atas permintaan Susno.


Kejaksaan juga menerima permintaan Susno untuk menjalani sisa hukuman di lapas tersebut. Permintaan itu sudah disampaikan Susno lewat surat pada Februari 2013 . Sebelumnya Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sempat tiga kali tidak memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan dan menolak dibawa dengan alasan putusan batal demi hukum.

















Anda sedang membaca artikel tentang

Walau Penuh, LP Cibinong Tak Bisa Tolak Susno

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/05/walau-penuh-lp-cibinong-tak-bisa-tolak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Walau Penuh, LP Cibinong Tak Bisa Tolak Susno

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Walau Penuh, LP Cibinong Tak Bisa Tolak Susno

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger