Dituding Tak Komitmen Berantas Korupsi, Ahmad Yani: ICW Ngawur

Written By Luthfie fadhillah on Jumat, 28 Juni 2013 | 21.02





JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani membantah pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang memasukkan namanya ke dalam daftar 36 calon anggota legislatif sementara (DCS) karena dianggap memiliki komitmen lemah memberantas korupsi. Menurutnya, data ICW dibuat tanpa indikator yang jelas.

"Apa indikatornya saya tidak pro pemberantasan korupsi? Kalau karena kritik saya ke KPK, apakah bentuk kecintaan dengan memuji dan menjilat KPK?" kata Yani saat dihubungi pada Jumat (28/6/2013) malam.

Wakil Ketua Fraksi PPP ini menyampaikan, dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama KPK yang digelar di Gedung DPR pada Kamis (27/6/2013) kemarin, dirinya mengaku melayangkan banyak kritik keras untuk mempertajam fokus KPK memberantas korupsi. Sedikitnya 16 pertanyaan keras ia layangkan pada KPK karena sampai saat ini dianggap belum fokus memberantas korupsi sesuai roadmap di bidang sumber daya alam, serta pertambangan dan pangan.

Diakui Yani, dirinya melontarkan banyak pertanyaan keras pada KPK karena dirinya menyadari bahwa KPK mulai tidak profesional. Sebagai anggota komisi yang membidangi hukum Yani merasa perlu mengeluarkan kritik pada KPK.

"Masak saya diam saja? Seperti bagaimana BAP bisa bocor, sprindik bocor, bagaimana komisioner KPK dan Jubir KPK melakukan pertemuan dengan Nazarudin, KPK lambat dalam mengungkap kasus Bank Century," ujarnya.

Atas dasar itu, dirinya mengaku bingung dengan data yang dikeluarkan oleh ICW. Yani mengancam akan mengambil tindakan hukum untuk ICW terkait data tersebut.

"Apa karena saya ungkap soal sumbangan asing kepada ICW terkait dengan kampanye anti tembakau? Sampai hari ini kita belum pernah melihat ICW membongkar kasus korupsi yang melibatkan perusahaan asing. Menurut saya, ini tuduhan ngawur," tegasnya.

Untuk diketahui, ICW mengeluarkan data 36 DCS yang diragukan komitmen antikorupsinya. Dalam data itu terdapat nama Ahmad Yani lantaran mendukung upaya revisi Undang-Undang KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

Adapun, berikut daftar lengkap 36 caleg bermasalah:


Golkar: 9 orang


1. Aziz Syamsuddin
Disebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM


2. Bambang Soesatyo
Disebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM


3. Idris Laena
Melakukan pelanggaran etika (sedang) dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN


4. Nurdiman Munir
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut


5. Setya Novanto
Kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir setelah pertemuan dengan Setya Novanto


6. Kahar Muzakir
Kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir


7. Melchiar Marcus Mekeng
Disebut sebagai "Ketua Besar" dalam BBM antara Mindo Rosalina Manulang dan Anglina Sondakh dalam kasus Wisma Atlet


8. Priyo Budi Santoso
Nama Priyo Budi S masuk dalam tuntutan JPU atas kasus Pengadaan Alquran dan Laboratorium yang menyeret Dendi Prasetya dan Zulkarnain Djabar


9. Charles Jonas Mesang
Disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010) Menerima uang dari proyek pengadaan Alkes di Depkes sebesar 90 juta



Demokrat: 10 orang


1. Edhie Baskoro Yudhoyono
Laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ibas kepada Yulianis dinilai oleh LPSK menghambat pemberantasan korupsi


2. Mirwan Amir
Saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan menyebutkan peran ybs sebagai "Ketua Besar" yang menerima uang dari proyek Wisma Atlet


3. Jhonny Allen Marbun
Disebut oleh Abdul Hadi Jamal (tersangka kasus  korupsi Pembangunan Dermaga dan Bandara Indonesia Timur) menerima uang Rp 1 miliar dalam proyek yang sama


4. Achsanul Qosasi
Melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN


5. Ignatius Mulyono
Membantu pengurusan sertifikat Hambalang atas permintaan Anas Urbaningrum


6. Muhammad Nasir
Audit BPK menyebut nama Muhammad Nasir termaktub dalam akta kepemilikan PT. Anugerah Nusantara


7. Sutan Bhatoegana
Disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus Solar Home System (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh Terdakwa Kosasih Abas


8. Marzuki Alie
Pernah menyampaikan wacana pembubaran KPK. (Baca pula: Penyataan Kontroversial Marzuki Alie)


9. Max Sopacua
Disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010) Menerima uang dari proyek pengadaan Alkes di Depkes sebesar 45 Juta


10. Mahyudin
Disebut oleh saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan (16/1/1012) sebagai "Pak Ketua" yang menerima sejumlah uang dari pembahasan Wisma Atlet



PDI Perjuangan: 5 orang


1. Herman Hery
Disebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM


2. I Wayan Koster
Disebut oleh Saksi Lutfi Ardiansyah dalam persidangan tipikor (27/1/2012) menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Group Permai


3. Said Abdullah
Disebut oleh Yulianis dalam persidangan Tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama group permai


4. Olly Dondokambey
Disebut oleh Yulianis dalam persidangan Tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Group Permai


5. Ribka Tjiptaning
Dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPR berupa larangan memimpin rapat panitia khusus atau panitia kerja di DPR terkait kasus ayat tembakau yang hilang dalam UU Kesehatan



PKS: 4 orang


1. Zulkieflimansyah
Melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN


2. Adang Darajatun
Tidak bersedia menyampaikan informasi keberadaan istrinya (Nunun Nurbaiti) kepada KPK saat Nunun menjadi buronan kasus Travel Cheque


3. Fahri Hamzah
Mendorong pembubaran KPK


4. Nasir Djamil
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut



Gerindra: 3 orang


1. Desmond J Mahesa
Disebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM


2. Vonny Anneke Panambunan
Mantan terpidana kasus korupsi bandara Loa Kulu di Kutai Kartanegara. Vonny divonis 1,5 tahun penjara (Mei 2008)



PPP: 2 orang


1. Ahmad Yani
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut


2. M Achmad Farial
Disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus Solar Home System (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh Terdakwa Kosasih Abas



Hanura: 1 orang


1. Syarifuddin Sudding
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut



PKB: 1 orang


1. Abdul Kadir Karding
Disebut oleh Yulianis dalam persidangan Tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Group Permai  
PBB: 1 orang

1. Nazaruddin Sjamsuddin
Terpidana kasus dana taktis KPU dan asuransi





Editor : Hindra Liauw
















Anda sedang membaca artikel tentang

Dituding Tak Komitmen Berantas Korupsi, Ahmad Yani: ICW Ngawur

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/06/dituding-tak-komitmen-berantas-korupsi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dituding Tak Komitmen Berantas Korupsi, Ahmad Yani: ICW Ngawur

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dituding Tak Komitmen Berantas Korupsi, Ahmad Yani: ICW Ngawur

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger