JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk HAM) menantang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Amir, revisi pada UU tersebut akan memperbaiki buruknya kondisi lembaga pemasyarakatan saat ini.
Amir menjelaskan, revisi pada UU tersebut perlu dilakukan karena ada tumpang tindih dalam penanganan terpidana pada kasus narkoba. UU tersebut belum memisahkan hukuman untuk korban, pengguna, pemilik, dan pengedar narkoba sehingga memicu kelebihan kapasitas tahanan di hampir semua lapas.
"Tidak ada pembatasan yang jelas, siapa korban pemakai, siapa pemilik, dan pengedar itu sama semuanya," kata Amir di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (17/7/2013) malam.
Akan tetapi, Amir belum menyampaikan kapan dirinya akan menyampaikan usulan itu kepada DPR. Ia berharap, Parlemen dapat tergerak dari banyaknya pemberitaan di media massa mengenai buruknya kondisi lapas saat ini.
Ia mengambil contoh dari kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, pada pekan lalu. Menurutnya, salah satu pemicu kerusuhan itu adalah kapasitas tahanan yang melebihi kapasitas sehingga menimbulkan keresahan.
"Sebab kalau tidak dilakukan revisi, kemudian (tahanan) bercampur baur, itu saya kira mengerikan," ujarnya.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Amir Syamsuddin Tantang DPR Revisi UU Narkotika
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/07/amir-syamsuddin-tantang-dpr-revisi-uu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Amir Syamsuddin Tantang DPR Revisi UU Narkotika
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Amir Syamsuddin Tantang DPR Revisi UU Narkotika
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar