Amir Syamsuddin Tantang DPR Revisi UU Narkotika

Written By Luthfie fadhillah on Rabu, 17 Juli 2013 | 21.01






JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk HAM) menantang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Amir, revisi pada UU tersebut akan memperbaiki buruknya kondisi lembaga pemasyarakatan saat ini.

Amir menjelaskan, revisi pada UU tersebut perlu dilakukan karena ada tumpang tindih dalam penanganan terpidana pada kasus narkoba. UU tersebut belum memisahkan hukuman untuk korban, pengguna, pemilik, dan pengedar narkoba sehingga memicu kelebihan kapasitas tahanan di hampir semua lapas.

"Tidak ada pembatasan yang jelas, siapa korban pemakai, siapa pemilik, dan pengedar itu sama semuanya," kata Amir di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (17/7/2013) malam.

Akan tetapi, Amir belum menyampaikan kapan dirinya akan menyampaikan usulan itu kepada DPR. Ia berharap, Parlemen dapat tergerak dari banyaknya pemberitaan di media massa mengenai buruknya kondisi lapas saat ini.

Ia mengambil contoh dari kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, pada pekan lalu. Menurutnya, salah satu pemicu kerusuhan itu adalah kapasitas tahanan yang melebihi kapasitas sehingga menimbulkan keresahan.

"Sebab kalau tidak dilakukan revisi, kemudian (tahanan) bercampur baur, itu saya kira mengerikan," ujarnya.




Editor : Hindra Liauw


















Anda sedang membaca artikel tentang

Amir Syamsuddin Tantang DPR Revisi UU Narkotika

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/07/amir-syamsuddin-tantang-dpr-revisi-uu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Amir Syamsuddin Tantang DPR Revisi UU Narkotika

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Amir Syamsuddin Tantang DPR Revisi UU Narkotika

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger