JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Mass Rapid Transit (MRT) DPRD DKI Jakarta menilai konsep megaproyek unggulan Pemprov DKI masih belum jelas seutuhnya. Ketua Pansus MRT Triwisaksana mengatakan, salah satu permasalahan yang masih mengganjal Pemprov DKI untuk menjalankan megaproyek itu adalah belum adanya payung hukum pembangunan stasiun bawah tanah serta pemanfaatan ruang bawah tanah.
"Sebenarnya apa payung hukum yang mendasari penggunaan ruang bawah tanah sebagai tempat komersil dan properti," kata pria yang akrab disapa Sani, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Politisi PKS ini juga mempertanyakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mengenai ruang bawah tanah yang rencananya selain sebagai jalur MRT, juga akan digunakan untuk kepentingan komersil. Saat ini, Pemprov DKI telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemanfaatan ruang bawah tanah.
Pergub itu dikeluarkan di masa pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Kendati demikian, aturan tersebut, menurutnya, belum dapat mengakomodir kepentingan warga, seperti belum tersedianya aturan kepemilikan.
Tak hanya itu, pansus MRT DPRD juga mempermasalahkan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang diberikan DKI kepada PT MRT Jakarta. Mereka meminta DKI untuk mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) PMP. Sebab, seiring berjalannya waktu, PMP kepada PT MRT Jakarta, jumlahnya semakin besar.
Permasalahan lainnya adalah Pemprov DKI yang menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanpa sepengetahuan DPRD DKI. Sikap Pemprov DKI itu, kata Sani, telah mendahului peraturan yang ada.
"Perda-nya belum direvisi, kok sudah menggelar RUPS," sindir Sani.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Ini yang Dipermasalahkan Pansus MRT DPRD DKI
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/07/ini-yang-dipermasalahkan-pansus-mrt.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ini yang Dipermasalahkan Pansus MRT DPRD DKI
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ini yang Dipermasalahkan Pansus MRT DPRD DKI
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar