Keluar Gedung KPK, Pegawai MA Djodi Supratman Bungkam

Written By Luthfie fadhillah on Jumat, 26 Juli 2013 | 21.02






JAKARTA, KOMPAS.com
- Pegawai di Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur, Jakarta. Djodi keluar Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/7/2013) sekitar pukul 20.20. Tanpa sepatah kata pun, Djodi yang mengenakan baju tahanan KPK itu langsung memasuki mobil.

Djodi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dari seorang pengacara bernama Mario C Bernardo. Djodi diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum Djodi, Mario lebih dulu keluar dari gedung KPK RI yakni sekitar pukul 19.05. Berbeda dengan Djodi, Mario akan mendekam di Rutan KPK. Mario hingga saat ini membantah melakukan suap kepada Djodi terkait penanganan kasus di MA.

"Saya hanya bisa bilang, saya tidak pernah memberikan uang dalam rangka meyuap. Itu saja," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Mario dan Djodi di tempat terpisah, Kamis (25/7/2013). Djodi ditangkap lebih dulu di sekitar Monumen Nasional (Monas) pukul 12.15. Pada tas selempang cokelat yang dibawa Djodi, KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta.

Setelah itu KPK menangkap Mario di kantornya, Hotma Sitompul & Associates di Jalan Martapura, Jakarta Pusat pukul 13.20. Dalam pengembangannya KPK juga menyita Rp 50 juta di rumah Djodi, Cipayung, Jakarta Timur.

Djodi diduga baru saja merima uang dari Mario. Keduanya diduga tengah mengurus perkara tindak pidana umum dengan terdakwa HWO yang tengah dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Untuk mengurus perkara tersebut, Mario diduga memberikan uang suap kepada Djodi.

Namun, Djodi diduga hanya perantara suap karena statusnya sebagai pegawai biasa di Diklat MA. Mario diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.




Editor : Hindra Liauw


















Anda sedang membaca artikel tentang

Keluar Gedung KPK, Pegawai MA Djodi Supratman Bungkam

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/07/keluar-gedung-kpk-pegawai-ma-djodi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Keluar Gedung KPK, Pegawai MA Djodi Supratman Bungkam

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Keluar Gedung KPK, Pegawai MA Djodi Supratman Bungkam

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger