JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak delapan orang bakal calon anggota legislatif menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan dalam Pemilu 2014. Tiga orang menyatakan mundur atas inisiatif sendiri dan lima orang bacaleg mundur atas permintaan partai politik (parpol).
“Ada bacaleg yang mengundurkan diri. Ada tiga kasus,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin (29/7/2013).
Ia mengatakan, sebelum mencorat tiga nama itu, pihaknya masih akan memastikan terlebih dulu apakah memang ketiganya benar mengundurkan diri. Pasalnya, kata dia, dalam pernyataan pengunduran dirinya, mereka tidak menyebutkan penjelasan atas alasan kemunduran dari pencalonan.
Sedangkan, kata dia, lima orang bacaleg yang diajukan mundur oleh parpol karena parpol yang bersangkutan menyatakan mereka tidak memenuhi syarat. “Parpol berinisiatif mengganti mereka, menyatakan mereka tidak memenuhi syarat. Setelah kami pelajari ternyata memenuhi syarat,” ungkapnya.
Dia menyatakan, pencoretan bacaleg tidak boleh dilakukan atas inisiatif parpol. Apalagi, katanya, jika ternyata bacaleg yang dicoret memenuhi syarat.
Sementara itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, meski Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) sudah ditetapkan, baik parpol atau bacaleg masih boleh mundur dari pencalonan. Hanya, kata dia, nama bacaleg yang mundur tidak boleh lagi diganti. Penggantian, katanya, hanya boleh dilakukan jika pengunduran diri bacaleg mempengaruhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
“DCS boleh mundur tapi tidak bisa diganti, kecuali yang mundur perempuan dan memengaruhi kuota 30 persen perempuan. Maka bisa diganti oleh perempuan,” tegas Ferry pada kesempatan berbeda.
Ia mengungkapkan, dari lima bacaleg yang dicoret dari partainya, empat orang adalah bacaleg perempuan. Namun, kata mantan Ketua KPU Jawa Barat itu, hanya tiga bacaleg yang dapat diganti. “Yang tiga orang bisa diganti, tapi yang satu tidak bisa diganti, karena di dapil dia kuota perempuannya masih terpenuhi. Sedangkan yang satu lagi adalah bacaleg laki-laki, jadi tidak bisa diganti,” jelasnya.
Ferry mengatakan, lima bacaleg itu yaitu, satu orang bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan empat orang bacaleg dari Partai Keadiilan dan Persatuan (PKPI).
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU: 8 Bacaleg Mundur
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/07/kpu-8-bacaleg-mundur.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU: 8 Bacaleg Mundur
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar