Olga Syahputra Diduga Cemarkan Nama Baik, Polisi Panggil Saksi Ahli

Written By Luthfie fadhillah on Senin, 22 Juli 2013 | 21.50


Jakarta - Penyidik dugaan kasus tindakan pidana pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, serta melanggar Undang-Undang (UU) ITE, dengan terlapor Olga Syahputra, segera mengundang saksi ahli untuk dimintai keterangan.


Selanjutnya, polisi bakal memanggil presenter kondang itu, sebagai saksi terlapor.


"Semua pemeriksaan saksi sudah selesai. Tinggal pemeriksaan saksi ahli. Setelah saksi ahli dipanggil, penyidik akan memanggil Olga," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/7).


Ia mengatakan, penyidik segera memanggil saksi ahli pidana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah itu.


"Kita usahakan segera memanggil saksi ahlinya. Paling lambat habis Lebaran," tambah Rikwanto.


Menyoal status, lanjutnya, Olga masih berstatus saksi terlapor.


"Kemarin itu sudah periksa saksi pelapor, kameramen dan saksi Kartika. Untuk Olga statusnya masih saksi pelapor. Mudah-mudahan pada waktu dipanggil ia bisa memenuhinya," jelas Rikwanto.


Sebelumnya diketahui, presenter kondang Olga Syahputra harus berurusan dengan polisi, lantaran seorang dokter atas nama Febby Karina, melaporkannya ke polisi dengan nomor laporan LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum, Rabu (19/6) lalu.


Olga diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, serta melanggar UU ITE.


Kronologis kejadian berawal ketika pelapor yang merupakan warga Jalan Bunga Rampai VI No. 25, RT02/RW08, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, itu menyambangi Studio ANTV Epicentrum, Rasuna Said, Jakarta Selatan, 23 Mei 2013 lalu.


Berdasarkan keterangan pelapor selaku korban, seorang saksi bernama Kartika memintanya datang sebagai dokter atau kunjungan profesional ke lokasi. Namun, tiba-tiba saja pelapor ditarik masuk ke area lokasi syuting acara Pesbukers Live. Kemudian, Olga mengatakan kalau pelapor adalah "punya" saksi Yudi, seorang karyawan ANTV, dan hanya pura-pura saja menjadi dokter mau menyuntik, padahal datang diajak Yudi.


Olga juga mengatakan bahwa pelapor telah makan bersama dengan Yudi, jalan hingga pulang jam 23.00 WIB, telah selingkuh, serta membuat kacau rumah tangga orang. Atas laporan itu, Olga diduga melanggar Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang ITE.


Anda sedang membaca artikel tentang

Olga Syahputra Diduga Cemarkan Nama Baik, Polisi Panggil Saksi Ahli

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/07/olga-syahputra-diduga-cemarkan-nama.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Olga Syahputra Diduga Cemarkan Nama Baik, Polisi Panggil Saksi Ahli

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Olga Syahputra Diduga Cemarkan Nama Baik, Polisi Panggil Saksi Ahli

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger