Penyuap Luthfi Hasan Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Written By Luthfie fadhillah on Senin, 01 Juli 2013 | 21.01






JAKARTA, KOMPAS.com -
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis masing-masing dua tahun dan tiga bulan penjara kepada Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Hakim menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Luthfi Hasan Ishaaq yang juga merupakan Presiden Partai Keadilan Sejahtera terkait penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan PT Indoguna Utama.


“Mengadili, menyatakan terdakwa I Arya Abdi dan terdakwa II Juard Effendi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, menjatuhkan pidana kepada Arya dan Juard masing-masing dua tahun tiga bulan penjara,” kata ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santosa membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/7/2013). Perkara ini juga diadili anggota majelis hakim Amin Iswanto, Gosen Butar-butar, Hendra Yosfin, dan Alexander Marwata.


Selain pidana penjara, Arya dan Juard diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 150 juta yang dapat diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.


Putusan majelis hakim ini ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Juar dan Arya dihukum empat tahun enam bulan penjara. Kendati demikian, majelis hakim sependapat dengan jaksa KPK yang menganggap Arya dan Juard terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Menurut majelis hakim, meskipun uang Rp 1,3 miliar itu diterima orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, kedua terdakwa dianggap mengetahui kalau uang itu sebenarnya ditujukan kepada Luthfi. Manajemen PT Indoguna Utama, kata hakim, menganggap kedudukan Luthfi sebagai anggota DPR sekaligus Presiden PKS ini sangat memungkinkan untuk memuluskan tambahan kuota impor daging sapi 8000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama. Luthfi dianggap mampu menjembatani PT Indoguna dengan pihak Meneterian Pertanian yang dipimpin kader PKS, Suswono.


“Majelis tidak sependapat dengan nota pembelaan terdakwa yang menyatakan unsur memberi atau menjanjikan sesuatu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dengan alasan memberikan uang kepada Fathanah pribadi sebagai sumbangan, tidak ada kaitannyadengan Luthfi,” kata anggota majelis hakim Hendra Yosfin.


Majelis hakim juga mengungkapkan, pemberian uang ini berawal saat Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman mengadakan pertemuan dengan Fathanah dan pengusaha Elda Devianne. Dari situlah, Maria meminta bantuan agar dibantu memuluskan upaya PT Indoguna untuk menambah kuota impor daging sapi. Fathanah pun mempertemukan Maria dengan Luthfi setelah Indoguna dua kali gagal mengajukan permohonan tambahan kuota impor daging sapi kepada Kementan.


“Setelah permohonan tambahan kuota impor ditolak dua kali, Maria bertemu dengan Fathanah dan Elda membicarakan rencana pengajuan kembali permohonan tambahan kuota sebanyak 8.000 ton untuk tahun 2013. Maria juga meminta dikenalkan kepada Luthfi,” kata hakim anggota Mathius Samiadji.





Editor : Caroline Damanik




















Anda sedang membaca artikel tentang

Penyuap Luthfi Hasan Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/07/penyuap-luthfi-hasan-divonis-2-tahun-3.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Penyuap Luthfi Hasan Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Penyuap Luthfi Hasan Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger