Bagir Manan Kritik Komisi Yudisial

Written By Luthfie fadhillah on Senin, 26 Agustus 2013 | 21.02





JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, meminta Komisi Yudisial tidak menyelidiki adanya dugaan suap terkait kasus vonis bebas atas permohonan peninjauan kembali Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan. KY seharusnya hanya fokus pada dugaan pelanggaran etik pengadilan.

"Mestinya KY tidak melanggar prinsip pemeriksaan, jadi lebih ke etik. Kelemahan KY yaitu sedikit-sedikit ada suap,” ujar Bagir ketika dihubungi wartawan, Senin (26/8/2013).

Jika terbukti terdapat suap, Bagir mengatakan, polisi dan badan pengawas MA bisa turun tangan untuk mengambil inisiatif memberhentikan hakim yang terbukti menerima suap.

Sudjiono Timan Bebas

Sebelumnya, MA—melalui putusan PK—membatalkan hukuman 15 tahun penjara untuk Sudjiono Timan, mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, yang semula dinyatakan terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 triliun.

Sudjiono masuk dalam daftar pencarian orang. Saat jaksa akan mengeksekusi putusan hakim kasasi pada 7 Desember 2004, Sudjiono sudah melarikan diri. Padahal, saat putusan kasasi dijatuhkan pada 3 Desember 2004, Sudjiono dalam status dicekal, bahkan paspornya sudah ditarik.

Dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 6 Tahun 1988 yang ditandatangani Ali Said, Ketua MA, kemudian diperbarui melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2012 disebutkan, pengadilan supaya menolak atau tidak melayani penasihat hukum atau pengacara yang menerima kuasa dari terdakwa atau terpidana yang tidak hadir (in absentia) tanpa kecuali.

Permohonan peninjauan kembali (PK) diajukan istri Sudjiono, didampingi kuasa hukum Hasdiawati. Berkas PK diterima MA pada 17 April 2012. Selanjutnya, pada 31 Juli 2013, MA memutuskan mengabulkan permohonan tersebut. Putusan itu dijatuhkan majelis PK yang dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sri Murwahyuni, dan Sophian Martabaya.

Dalam penanganan perkara ini, ada pergantian majelis karena salah satu hakim agung, yaitu Djoko Sarwoko, pensiun. Majelis PK, kata Suhadi, menemukan kekeliruan hukum yang nyata dalam putusan kasasi yang dibuat majelis kasasi yang dipimpin Bagir Manan, waktu itu Ketua MA.

”Di tingkat kasasi, Sudjiono Timan dihukum karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Namun, bukan PMH formal (melanggar peraturan perundang-undangan), melainkan PMH material, yaitu melanggar asas kepatutan,” kata Suhadi, Kamis (22/8/2013), di Jakarta.




Editor : Hindra Liauw
















Anda sedang membaca artikel tentang

Bagir Manan Kritik Komisi Yudisial

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/08/bagir-manan-kritik-komisi-yudisial.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bagir Manan Kritik Komisi Yudisial

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bagir Manan Kritik Komisi Yudisial

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger