Basuki: Kita Akan Selidiki Dugaan Korupsi di BPLHD

Written By Luthfie fadhillah on Kamis, 29 Agustus 2013 | 21.46





JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindaklanjuti hasil investigasi Ombudsman yaitu pungutan liar di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta yang nilainya mencapai Rp 6 miliar per tahun di setiap wilayah DKI.

"Kita sudah dapat kabar masalah pungli, dan kita lagi cari siapa saja yang terlibat," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Mengenai sanksi, Basuki mengatakan oknum yang melakukan pungli akan mendapatkan sanksi minimal turun pangkat.

"Makanya kalau ada yang mengajukan izin pakai layanan satu pintu itu, jadi semua kantor sama dan kita bisa mengontrolnya," ujar Basuki.

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, M Tauchid mengatakan pihaknya sedang berkonsolidasi untuk mencari data. BPLHD DKI, kata dia, juga akan mendatangi Ombudsman untuk meminta keterangan mengenai dugaan tersebut.

Tauchid menjelaskan, untuk BPLHD DKI, Ombudsman menyorot pelayanan Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupaan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Ia menduga, kejadian yang terjadi adalah pemohon izin UKL UPL dan SPPL belum menyertakan kajian lingkungan hidup. Kemudian pemohon diarahkan untuk menggunakan konsultan oleh beberapa petugas di BPLHD.

"Jadi sebenarnya bukan pungli, saya tidak bilang tidak ada modus seperti itu. Kita akan telusuri, bisa jadi ada oknum yang mengarahkan ke konsultan tertentu," kata Tauchid.

Sebelumnya, Kepala Penyelesaian Bidang Pelayanan dan Pengaduan Ombudsman RI, Budi Santoso, mengatakan investigasi ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

Untuk tahap awal, investigasi dilakukan di BPLHD Kota Administratif Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Dari hasil investigasi, tim menghitung jumlah pungli di tiap wilayah mencapai Rp 6 miliar setiap tahun.

Tim investigasi juga menemukan modus yang dilakukan petugas BPLHD untuk melakukan pungli adalah mengarahkan pemohon ke konsultan yang ditunjuk oleh BPLHD untuk menerbitkan rekomendasi kelayakan UKL UPL serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi para pelaku usaha.




Editor : Tjatur Wiharyo


















Anda sedang membaca artikel tentang

Basuki: Kita Akan Selidiki Dugaan Korupsi di BPLHD

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/08/basuki-kita-akan-selidiki-dugaan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Basuki: Kita Akan Selidiki Dugaan Korupsi di BPLHD

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Basuki: Kita Akan Selidiki Dugaan Korupsi di BPLHD

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger