JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman juga dikenakan hukuman disiplin berupa tutupan sunyi karena kedapatan membawa sabu di celananya. Freddy akan menjalani hukuman itu di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Cilacap.
"Terkait dengan temuan sabu-sabu lima paket di tubuhnya pada saat sampai di Nusakambangan, yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin berupa tutupan sunyi," ujar Pelaksana Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenhuk dan HAM, Bambang Krisbanu di Jakarta, Selasa (6/8/2013).
Bambang menjelaskan, tutupan sunyi atau sama seperti berada di ruang isolasi akan dijalani Freddy selama 2x6 hari. Hukuman itu juga dapat ditambah jika Freddy mengulangi perbuatannya. Selain itu, selama masa hukumannya Freddy tidak diperbolehkan dikunjungi oleh siapapun.
"Hukuman 2x6 hari dan bisa diperpanjang. Sampai saat ini, juga nanti saat menjalani hukuman disiplin, tidak dibenarkan dikunjungi oleh siapapun," terang Bambang.
Sebelumnya Freddy dipindah ke Nusakambangan karena terlibat kasus bilik asmara dengan kekasihnya di Lapas Cipinang. Freddy mendapat fasilitas khusus, bahkan masih dapat menggunakan barang haram tersebut dalam lapas.
Freddy dipindah ke Nusakambangan sejak, Selasa (30/7/2013). Di sana dia akan menjalani isolasi selama 14 hari. Freddy kemudian mendapat hukuman lagi karena kedapatan membawa sabut saat digeledah oleh petugas lapas di Nusakambangan.
Saat itulah petugas menemukan sebuah plastik putih berisi serbuk yang diduga sabu. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Suwarso, mengatakan, benda haram tersebut ditemukan di celana dalam Freddy.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Selipkan Sabu di Celana Dalam, Ini Hukuman Freddy
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/08/selipkan-sabu-di-celana-dalam-ini.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Selipkan Sabu di Celana Dalam, Ini Hukuman Freddy
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Selipkan Sabu di Celana Dalam, Ini Hukuman Freddy
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar