JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak tersangka penerima suap, pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman mengungkapkan adanya kesanggupan yang disampaikan hakim MA Andi Abu Ayyub Saleh melalui staf panitera MA Suprapto untuk mengurus perkara kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang sedang bergulir di MA.
"Kalau menurut S (Suprapto), menyanggupi," kata pengacara Djodi, Jusuf Siletti di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Menurut Jusuf, kliennya menerima uang dari pengacara Mario C Bernardo untuk diberikan kepada Suprapto yang merupakan anak buah dari hakim agung Andi Abu Ayyub. Pemberian uang tersebut, menurut Jusuf, dilakukan agar Onggowarsito diputus bersalah di MA dan dihukum pidana.
Adapun Mario merupakan pengacara dari pihak yang bersebrangan dengan Onggowarsito. Jusuf juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, Suprapto bertindak sebagai perantara antara Djodi dengan hakim Andi Abu Ayyub.
"Jadi untuk menemui AA (Andi Abu), harus melalui S (Suprapto)," katanya.
Lebih jauh Jusuf mengungkapkan, kliennya tidak pernah berhubungan langsung dengan hakim Andi melainkan lewat Suprapto. Djodi mengaku pernah menanyakan kesanggupan Suprapto untuk membantu Mario mengurus perkara Onggowarsito kemudian Suprapto menyanggupinya.
"DS (Djodi) tanya ke S (Suprapto), you (kamu) bisa bantu enggak? Terus S (Suprapto) jawab, oke," ungkapnya.
Kepada Djodi, katanya, Suprapto mengatakan bahwa memori kasasi sudah diberikan hakim Andi. "Berdasarkan informasi dari S (Suprapto), memori kasasi yang pernah diterima DS (Djodi) dr MCB (Mario) sudah diserahkan ke dalam, kepada AA (Andi)," tutur Jusuf.
Dia juga mengungkapkan, total uang yang dijanjikan Mario untuk mengurus perkara Onggowarsito senilai Rp 300 juta. Uang tersebut, menurutnya, diberikan dalam tiga tahap. "Ada tiga kali. 8 Juli, 24 dan 25. Tanggal 8 (Juli) ambil di Artha Graha, 24 (Juli) dan 25 (Juli) di kantornya di Martapura. DS (Djodi) ngambil kasasi ke MCB (Mario) tanggal 1," ungkap Jusuf.
Sebelum diserahkan kepada S, menurutnya, uang tersebut dikumpulkan di Djodi. Namun Djodi keburu tertangkap tangan KPK setelah menerima uang Rp 50 juta di kantor Mario sekitar Juli 2013. "Baru mau diserahkan, tapi sudah tertangkap," tambahnya.
Terkait penyidikan kasus dugaan suap ini, KPK pernah memeriksa hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh dan Suprapto sebagai saksi. Seusai diperiksa beberapa waktu lalu, Andi mengakui sebagai majelis yang menangani perkara Ongowarsito di tingkat kasasi bersama dua hakim agung lainnya, yakni Gayus Lumbun dan Agung Zaharuddin Utama.
Menurut Andi, perkara kasasi Ongowarsito diputus bebas di tingkat kasasi pada 29 Agustus 2013. Dia mengatakan, majelis hakim kasasi sepakat dengan putusan majelis tingkat pertama yang menilai tidak ada unsur pidana dalam perkara tersebut.
Pada pengadilan tingkat pertama, Ongowarsito juga diputus bebas. Dia juga mengungkapkan bahwa perkara kasasi ini sempat dua bulan di tangan majelis hakim agung karena anggota majelis ada yang menjalankan ibadah umroh.
Kendati demikian, Andi membantah keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan suap terkait perkara Ongowarsito tersebut. Andi mengaku tidak mengenal pegawai MA Djodi Supratman yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu bersama dengan Mario di kantor pengacara Hotma Sitompoel di Jakarta.
KPK menangkap tangan Djodi Supratman, staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, dan Mario karena diduga melakukan praktek suap di kantor pengacara Hotma Sitompoel di Jakarta pada 25 Juli 2013.
KPK menduga transaksi suap itu berkaitan perkara kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang sedang bergulir di Mahkamah Agung.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Hakim MA Disebut Sanggupi Urus Kasasi Hutomo Onggowarsito
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/09/hakim-ma-disebut-sanggupi-urus-kasasi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hakim MA Disebut Sanggupi Urus Kasasi Hutomo Onggowarsito
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hakim MA Disebut Sanggupi Urus Kasasi Hutomo Onggowarsito
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar