Hendak Transaksi, Pengedar Ini Diciduk Aparat

Written By Luthfie fadhillah on Rabu, 04 September 2013 | 21.46





JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Kepulauan Seribu berhasil menangkap Ronald Tampubolon (27) saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Perindustrian IV, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (3/9/2013) malam.


"Tersangka pernah ditangkap Polres Jakarta timur dalam kasus yang sama yaitu narkoba. Dia kita tangkap tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, AKP Bungin Misalayuk saat dihubungi, Kamis, (4/9/2013).


Penangkapan tersebut berawal dari didapatnya laporan informasi dari warga sekitar. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 0,5 gram yang diselipkan di dalam kotak rokok di saku celananya.


Ronald mengaku membeli sabu seharga Rp 800 ribu per paket di kawasan Jakarta Utara. Rencananya, sabu itu akan dijual kembali Rp 850 ribu.


Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 





Editor : Eko Hendrawan Sofyan
















Anda sedang membaca artikel tentang

Hendak Transaksi, Pengedar Ini Diciduk Aparat

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/09/hendak-transaksi-pengedar-ini-diciduk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hendak Transaksi, Pengedar Ini Diciduk Aparat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hendak Transaksi, Pengedar Ini Diciduk Aparat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger