JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direksi Televisi Republik Indonesia (TVRI) Usi Karundeng menyatakan, TVRI tidak menerima bayaran dari Partai Demokrat (PD) terkait pelaksanaan siaran tunda Konvensi Calon Presiden (Capres) PD. Dia menyatakan, pihaknya hanya memberi pendidikan politik bagi publik.
"TVRI tidak menerima bayaran berapa pun untuk menyiarkan acara (konvensi) itu," ujar Usi dalam diskusi di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2013).
Dia menyatakan, tidak ada kesepakatan ekonomis antara PD dengan lembaga penyiaran publik itu agar program pengenalan dan penyampaian visi dan misi 11 peserta konvensi capres PD disiarkan secara penuh di TVRI. Ia mengutarakan, stasiun televisi tersebut juga akan memberikan jatah yang sama kepada 11 partai politik peserta pemilu yang lain jika mengadakan acara internal, terutama konvensi capres.
"Kalau perlu 2 jam 20 menit, karena memang segitu durasi untuk (Konvensi PD) yang lalu," kata Usi.
Adapun, Direktur Program dan Berita TVRI Irwan Hendarmin mengakui, sebelum penyiaran acara tersebut, terjadi perdebatan di internal TVRI. "Diskusi itu memang terjadi, direksi itu kan tidak satu orang. Kami kolegial, ketika proses, dinamika itu memang terjadi," ujar Irwan dalam kesempatan yang sama.
Soal tuduhan yang menyatakan, ada paksaan untuk menyiarkan acara tersebut, Irwan enggan berkomentar. "Saya tidak ingin membenarkan dan membantah berita-berita yang ada sekarang," ujarnya.
Momentum perubahan
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Idy Muzayyad mengatakan, teguran terhadap TVRI harus jadi momentum perubahan bagi TVRI. Menurutnya, TVRI adalah stasiun televisi yang diharapkan dapat menyiarkan pemilu secara netral, independen dan imparsial.
"Bahwa TVRI, sebagai televisi pemilu nomor satu, ada keresahan publik terhadap kecenderungan media swasta memihak," katanya. Selain bagi TVRI, Idy menegaskan, momentum perubahan itu juga tepat bagi media penyiaran lain, termasuk yang diselenggarakan sektor privat.
KPI memutuskan, TVRI melanggar peraturan perundang-undangan terkait siaran tunda acara konvensi tersebut. Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran S Rahmat Arifin mengatakan, TVRI melanggar Pasal 14 ayat (1) dan 36 ayat (4) UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 11 dan Pasal 22 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012.
"Penayangan isi siaran tentang Konvensi Partai Demokrat tidak berpegang pada prinsip jurnalistik, yaitu keberimbangan dan tidak memihak. Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI tidak berpegang pada asas perlindungan kepentingan publik yang bersifat independen dan netral," kata Rahmat.
Ia menjelaskan, KPI menjatuhkan sanksi adminstrasi berupa teguran kepada TVRI. Selain itu, KPI juga meminta TVRI membuat surat pernyataan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua parpol peserta pemilu.
Editor : Heru Margianto
Anda sedang membaca artikel tentang
Siarkan Konvensi Demokrat, TVRI Mengaku Ingin Beri Pendidikan Politik
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/09/siarkan-konvensi-demokrat-tvri-mengaku.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Siarkan Konvensi Demokrat, TVRI Mengaku Ingin Beri Pendidikan Politik
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Siarkan Konvensi Demokrat, TVRI Mengaku Ingin Beri Pendidikan Politik
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar