JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menambah pasal yang disangkakan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar. Sejak 10 Oktober 2013, Akil juga disangka menerima gratifikasi atau pemberian hadiah terkait penanganan perkara di MK selain sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas dan Lebak.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya menambah sangkaan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus Akil. “Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, AM (Akil Mochtar) juga disangka melanggar Pasal 12 B selain Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Menurut Johan, dugaan penerimaan hadiah terkait perkara lain ini ditemukan KPK dalam proses pengembangan setelah melakukan pemeriksaan saksi, serta barang bukti yang diperoleh dalam proses penggeledahan di sejumlah tempat.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka dalam proses penyidikan dan upaya penggeledahan dan penelusuran yang dilakukan oleh penyidik KPK, ditemukan pasal 12 B,” ujar Johan.
Namun dia selaku juru bicara mengaku tidak tahu persis terkait penanganan perkara apa Akil dijerat dengan Pasal 12 B ini. Begitupun ketika ditanya bentuk dan nilai gratifikasi yang diduga diterima Akil. “Pokoknya selain dua itu (Gunung Mas dan Lebak). Saya tidak tahu sengketa pilkada atau bukan, saya belum dapat informasi, tapi berdasarkan penelusuran, penyidik menemukan dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan pasal 12 B,” katanya.
KPK sebelumnya menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas. Untuk kasus Lebak, Akil diduga bersama-sama pengacara Susi Tur Andayani menerima suap dari Tubagus Chaeri Wardana yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
KPK juga menetapkan Susi dan Tubagus sebagai tersangka. Sementara dalam kasus Gunung Mas, Akil diduga bersama-sama anggota DPR Chairun Nisa menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Baik Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit, juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Akil Mochtar Disangka Terima Gratifikasi terkait Perkara Lain
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/10/akil-mochtar-disangka-terima.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Akil Mochtar Disangka Terima Gratifikasi terkait Perkara Lain
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Akil Mochtar Disangka Terima Gratifikasi terkait Perkara Lain
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar