Jadi Pengedar Ganja di Laut, ABK Kapal Diciduk Polisi

Written By Luthfie fadhillah on Kamis, 24 Oktober 2013 | 21.46






JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepolisian Sektor Penjaringan Jakarta Utara menyita 500 gram daun ganja dari seorang anak buah kapal (ABK) di Jalan Muara Angke, RT 01/11, Pluit Panjaringan, Jakarta Utara, Kamis (24/10/2013).


Rencananya, daun ganja kering itu tersebut akan dijual Ramadhani (30) di atas kapal ikan. Ramadhani diringkus anggota Kepolisian Sektor Penjaringan di depan rumahnya saat akan berangkat naik kapal untuk menangkap ikan tuna.


"Kita masih kembangkan kasus ini. Ini merupakan hasil informasi masyarakat. Tersangka mendapatkan ganja tersebut dari seorang bandar di Muara Baru," kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto, melalui pesan singkatnya, Kamis (24/10/2013).


Kepada petugas, Ramadhani mengatakan ganja 500 gram itu dibelinya dari seseorang di kawasan Muara Baru, Penjaringan,  dengan nilai Rp 2,5 juta dan akan dijual di atas kapal ikan karena banyak yang mencari daun ganja tersebut untuk menghangatkan tubuh dan semangat bekerja.


Ramadhani menyebutkan, mereka mengonsumsi ganja itu karena harus berada di laut mencari ikan selama dua bulan ini. Ia juga menyesal karena dari ganja tersebut tidak mendapatkan untung yang banyak justru membuat keluarganya menderita.


Adapun penangkapan Ramadhani berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahra Ramadhani sering didatangi orang tidak dikenal setiap turun dari kapal. Kepolisian kemudian melakukan penyidikan dan menangkap tersangka di rumahnya ketika hendak melaut.


Dari rumahnya, polisi menemukan enam paket daun ganja kering dibungkus kertas koran. Tersangka kemudian diamankan ke Polsek Penjaringan. Kegiatan tersangka mengedarkan daun ganja sudah dua tahun lebih dan sulit ditangkap karena pulang dua bulan sekali berlayar mencari ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEE).


Adapun tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba dengan ancaman hukuman mati.





Editor : Eko Hendrawan Sofyan
















Anda sedang membaca artikel tentang

Jadi Pengedar Ganja di Laut, ABK Kapal Diciduk Polisi

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/10/jadi-pengedar-ganja-di-laut-abk-kapal.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jadi Pengedar Ganja di Laut, ABK Kapal Diciduk Polisi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jadi Pengedar Ganja di Laut, ABK Kapal Diciduk Polisi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger