Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 100.000

Written By Luthfie fadhillah on Minggu, 20 Oktober 2013 | 21.46






JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Jakarta akan dilibatkan langsung dalam pengelolaan sampah. Ke depannya, akan diterapkan reward and punishmentdalam menjaga kebersihan di Ibu Kota.

Menurut Unu, reward diberikan ke kawasan-kawasan yang bisa mengelola sampah 3R (reuse, refuse, recycle) dengan baik. Sementara di sisi lain, masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan ditindak tegas dengan diberi sanksi.


"Sanksi yakni pidana tiga bulan dan denda Rp 100-500 ribu," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin, saat dihubungi, Minggu (20/10/2013).


Selain ke warga masyarakat, lanjut Unu, reward and punisment juga diterapkan di kantor-kantor perusahaan dan instansi pemerintah. Untuk perusahaan atau instansi, apabila diketahui ada yang membuang sampah di sembarang tempat, akan dikenakan denda Rp 10-50 Juta. Pengawasan dilakukan sampai ke tingkat kantor kelurahan.


Nantinya, Dinas Kebersihan akan bekerjasama dengan institusi Satuan Polisi Pamong Praja dan Polri. Penegakan itu sendiri berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah.


"Nanti ada CCTV juga untuk pengawasan," tegas Unu.


Lebih lanjut, kata Unu, kebijakan tersebut akan diterapkan paling lambat awal Januari 2014. Sebelumnya, akan dilakukan lebih dahulu sosialisasi ke masyarakat.





Editor : Ana Shofiana Syatiri
















Anda sedang membaca artikel tentang

Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 100.000

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/10/ketahuan-buang-sampah-sembarangan-denda.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 100.000

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 100.000

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger