JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis dua tersangka kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi Freddy Budiman, masing-masing dengan hukuman mati dan penjara seumur hidup. Chandra Halim alias Akiong dihukum mati. "Sedangkan Hani Sapta Pribowo divonis penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi di PN Jakbar, Kamis (17/10/2013) sore.
Akiong terbukti membeli ekstasi dan menjadi perantara jual-beli ekstasi. Selain divonis mati, Akiong juga didenda Rp 10 miliar. Adapun Hani terbukti menjadi perantara jual-beli ekstasi. Selain dihukum penjara seumur hidup, ia didenda Rp 5 miliar.
Haswandi mengatakan, Akiong merupakn anggota komplotan pemilik 1,4 juta pil ekstasi milik Freddy. Keduanya sudah saling kenal sejak lama. Adapun Hani hanya orang suruhan Freddy yang diminta mengeluarkan ekstasi dari kawasan kepabeanan.
Ada tujuh orang yang terlibat dalam proses pengiriman ekstasi dari seseorang bernama Yu Tang yang berasal dari China. Mereka adalah Freddy Budiman, Chandra Halim, Ahmadi, dan Tedja Harsoyo. Kelimanya divonis mati.
Sementara itu, Muchtar dan Hani Sapta Pribowo divonis penjara seumur hidup. Seorang oknum anggota TNI, Supriyadi, sudah divonis dalam peradilan militer.
Sebelumnya, PN Jakbar juga menjatuhkan hukuman mati kepada Freddy Budiman. Majelis hakim yang diketuai Haswandi menyatakan, terdakwa adalah pemilik ekstasi satu kontainer. Kasus ini diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2012.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Haswandi saat membacakan vonis, Senin (15/7/2013).
Editor : Laksono Hari Wiwoho
Anda sedang membaca artikel tentang
Komplotan Freddy Budiman Divonis Mati
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/10/komplotan-freddy-budiman-divonis-mati.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Komplotan Freddy Budiman Divonis Mati
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Komplotan Freddy Budiman Divonis Mati
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar