KPK Juga Jerat Wawan dengan Pasal TPPU?

Written By Luthfie fadhillah on Selasa, 29 Oktober 2013 | 21.01






JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan lebih jauh dan intensif terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar, melalui pengacara Susi Tur Andayani. Hal ini terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak. KPK mendalami kemungkinan untuk menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sekarang prosesnya sedang berjalan, terhadap Wawan itu sekarang kita sedang memeriksa lebih jauh dan intensif. Itu sebabnya beberapa hari yang lalu kita pergi ke daerah Tangsel (Tangerang Selatan) itu sebenarnya untuk melacak lebih lanjut keterkaitannya,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (29/10/2013) saat ditanya kemungkinan Wawan dijerat dengan TPPU.

Beberapa waktu lalu, KPK meminta keterangan dan bahan dari Dinas Kesehatan Tangerang Selatan. Pemintaan keterangan ini terkait dengan penyelidikan KPK atas pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan tahun anggaran 2010-2012. Diduga, proyek ini masih berkaitan dengan Wawan.

Menurut Bambang, penyelidikan proyek ini akan dikombinasikan dengan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Wawan. “Kita akan kombinasikan itu, sekarang sebenarnya, kalau boleh dibuka, proses lidik itu juga lagi jalan, tapi sebaiknya ini tidak diteruskan karena ini lidiknya sedang berkembang,” lanjut Bambang.

Dia menambahkan, jika penyelidikan terkait Wawan ini sudah naik ke tahap selanjutnya, KPK pasti akan mengumumkan hal tersebut seperti saat menetapkan Akil sebagai tersangka kasus selain dugaan suap Lebak dan Gunung Mas.

“Nah kalau sudah seperti Pak Akil, naik ke tahapan lebih lanjut pasti akan dikemukakan,” ucap Bambang.

Seperti diketahui, selain menjerat Akil dengan pasal penerimaan suap, KPK menetapkan Ketua MK nonaktif itu sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara selain sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas. Belakangan, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.




Editor : Hindra Liauw







Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:











Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Juga Jerat Wawan dengan Pasal TPPU?

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/10/kpk-juga-jerat-wawan-dengan-pasal-tppu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Juga Jerat Wawan dengan Pasal TPPU?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Juga Jerat Wawan dengan Pasal TPPU?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger