JAKARTA, KOMPAS.com– Beberapa pegawai negeri sipil Provinsi DKI Jakarta yang berstatus tersangka kasus penyalahgunaan anggaran tetap menerima gaji. Namun, gaji yang diterima tidak utuh lagi, yakni 75 persen gaji pokok. Mereka juga tidak menerima tunjangan kepegawaian daerah yang selama ini menambah penghasilannya.
"Statusnya masih PNS, mereka tetap menerima gaji pojok sampai ada keputusan hukum tetap," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Made Karmayoga, Rabu (23/10/2013) di Jakarta.
Rabu tadi, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pejabat eselon III Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berinisial RB dan YI dalam kasus penyalahgunaan anggaran proyek pengadaan kamera pengawas di Monumen Nasional senilai Rp 1,7 miliar.
RB sebelumnya menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan Jakarta Pusat. Adapun YI bertugas Kepala Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan Jakarta Selatan. Keduanya pernah menjadi panitia lelang proyek pengadaan kamera pengawas di Monumen Nasional.
Terkait dengan posisi RB dan YI, kata Made, keduanya sementara dinonaktifkan sebagai pejabat struktural. Mereka berstatus sebagai pegawai biasa sampai ada ketetapan hukum yang bersifat tetap dan mengikat.
Pada 11 Oktober lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan Lurah Ceger berinisial FFL dan bendaharanya ZA sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran laporan pertanggungjawaban palsu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan. Sama halnya dengan RB dan YI, FFL dan ZA juga masih menerima 75 persen gaji pojok.
Editor : Laksono Hari Wiwoho
Anda sedang membaca artikel tentang
PNS DKI Berstatus Tersangka Tetap Terima Gaji
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/10/pns-dki-berstatus-tersangka-tetap.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PNS DKI Berstatus Tersangka Tetap Terima Gaji
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PNS DKI Berstatus Tersangka Tetap Terima Gaji
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar