Akhir November, Tiga Raperda Tranportasi Disahkan
Penulis : Kurnia Sari Aziza | Jumat, 2 November 2012 | 21:13 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga Peraturan Daerah (perda) transportasi di Jakarta masih akan terus dibahas oleh DPRD DKI Jakarta. Direncanakan penetapan ketiga perda tersebut pada akhir November mendatang.
Ketiga raperda yang dibahas adalah perubahan raperda terkait transportasi yaitu raperda sistem Bus Rapid Transit (BRT), raperda pembentukan PT Transjakarta, dan raperda transportasi itu.
"Saat ini prosesnya masih dalam tahap rapat dengar pendapat dari berbagai stakeholder. Akhir November akan segera disahkan," kata Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, di DPRD DKI, Jakarta, Jumat (2/11/2012).
Pria yang akrab disapa Sani itu mengatakan, dengan mendengarkan masukan dari berbagai stakeholder, pihaknya tentunya akan mendapat lebih banyak masukan dan akan dipelajari lebih lanjut.
"Kemudian akan dibahas bersama dengan eskekutif sebelum disahkan. Secara khusus membahas masukan raperda transportasi daerah dan juga membahas hal lainnya terkait reformasi sistem transportasi di Jakarta," ujarnya.
Dalam raperda transportasi, terdapat tiga hal krusial, antara lain penambahan armada bus Transjakarta sebanyak 450 bus (300 bus single dan 150 bus articulated), peremajaan bus sedang.
"Sekarang hanya ada dua operator, Metromini dan Kopaja dan juga pembangunan busway layang untuk koridor 13 tujuan Ciledug-Blok M," kata Sani.
Sementara itu, Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Budi Suwandi mengatakan telah banyak masukan yang ia berikan dalam raperda transportasi.
"Salah satunya ya menolak pembangunan ruas tol dalam kota. Bisa saja diberlakukan moratorium pembangunan jalan," katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Akhir November, Tiga Raperda Tranportasi Disahkan
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2012/11/akhir-november-tiga-raperda-tranportasi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Akhir November, Tiga Raperda Tranportasi Disahkan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Akhir November, Tiga Raperda Tranportasi Disahkan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar