JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia M. Jusuf Kalla menilai, penegakan hukum atas bentrok yang terjadi di Lampung Selatan harus tetap dilakukan.
Hal ini menimbang agar kejadian serupa atau main hakim sendiri yang menewaskan nyawa seseorang tersebut tidak berulang.
Menurut Kalla dalam hukum syariah memang diperkenankan tidak ditempuh jalur hukum dan hanya saling memaafkan yang telah disetujui kedua belah pihak. Namun, dari sisi hukum negara, seorang yang bersalah, dalam hal ini menghilangkan nyawa seseorang, harus dihukum.
"Dari sisi hukum negara, itu pemerintah harus tetap memeriksa dan mengambil tindakan kepada siapa yang salah, yang mengambil nyawa orang lain. Karena kalau dibiarkan seperti itu, lain kali akan terulang lagi. Nanti kalau kita ramai-ramai bunuh orang setelah itu maaf-maafan? Itu bisa mulai lagi karena tidak mendapatkan hukuman," terang Kalla seusai mengisi acara Seminar Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (8/11/2012).
Kalla menilai kesepakatan pada butir kedelapan yang dibuat antarwarga Desa Balinuraga dan Desa Agom membuat dilema aparat penegak hukum. Pada butir kedelapan disebutkan bahwa kedua belah pihak berjanji tidak akan menuntut dan melakukan tindakan hukum atas akibat bentrokan 27-29 Oktober 2012. Aparat kepolisian menghentikan seluruh proses hukum terkait dengan bentrokan itu.
"Ini suatu dilema, tetapi menurut saya perjanjian itu tidak mengurangi hak negara untuk menyelidiki dan memberikan hukuman terhadap siapa pelaku sebenarnya," pungkasnya. Seperti diketahui, kedua warga yang bertikai tersebut akhirnya berdamai dengan menyepakati 10 butir, Minggu (4/11/2012).
Bentrokan yang dimulai dari beredarnya kabar miring tersebut mengakibatkan 12 orang tewas dan puluhan rumah warga habis terbakar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar sebelumnya mengatakan masih mengevaluasi butir kedelapan tersebut. Sebab, kedua warga baru saja berdamai dan korban masih berduka. Untuk saat ini aparat penegak hukum pun mengutamakan pemulihan kondisi warga dari dua desa tersebut.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kalla: Penegakan Hukum di Lampung Selatan Harus Dijalankan
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2012/11/kalla-penegakan-hukum-di-lampung.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kalla: Penegakan Hukum di Lampung Selatan Harus Dijalankan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kalla: Penegakan Hukum di Lampung Selatan Harus Dijalankan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar