Jawaban Polisi Atas Aduan Slank ke MK Tentang Perizinan

Written By Luthfie fadhillah on Rabu, 23 Januari 2013 | 21.50


Jumpa pers Slank dengan wartawan di Jakarta Selatan

Jumpa pers Slank dengan wartawan di Jakarta Selatan (sumber: Yanuar Rahman)




"Kita prinsipnya tidak masalah sepanjang syaratnya lengkap".

Jakarta

- Rencana grup musik Slank mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 15 huruf UU no 2/2002 tentang hak Polri untuk memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya ditanggapi Mabes Polri.

Slank merasa berkepentingan dengan pasal itu. Grup yang digawangi Kaka dan Bimbim ini merasa dirugikan karena sudah tujuh sampai delapan kali konsernya dicekal hampir di berbagai wilayah di Indonesia.

"Prinsipnya, berdasarkan catatan Polda Metro Jaya, sepanjang 2012 itu Slank meminta  izin keramaian sebanyak sembilan kali. Hampir semua diizinkan seperti di Hard Rock Cafe, arena PRJ, lapangan Mako Brimob, dan Musium Fatahillah. Hanya satu yang tidak diizinkan yakni di Kabupaten Tanggerang," kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Rabu (23/1).

Sebagai grup yang berasal dari dalam negeri, Boy melanjutkan, sebenarnya izin bagi Slank tak serumit bila dibandingkan artis mancanegara. Izin cukup dikeluarkan di level Polres atau Polda, tidak sampai level Mabes Polri.

"Untuk itu, jika memang begitu (ada 7-8 kali konsernya dicekal hampir di berbagai wilayah di Indonesia) silakan diberikan  masukan dan informasi ke kita untuk diverifikasi satu persatu. Misal di Sumatera atau Kalimantan," beber Boy yang menambahkan jika konser Slank memang pernah rusuh pada 2009 lalu.

Untuk itu Boy berpesan kepada para penggemar Slank atau Slanker untuk mematuhi hukum. Supaya setiap konser musik bisa digelar tanpa merugikan masyarakat lainnya karena para penggemarnya mengganggu ketertiban umum.

"Kita prinsipnya tidak masalah sepanjang syaratnya lengkap. Nanti kalau rusuh dan berkelahi, polisi lagi yang mengurus," tambah Boy yang membantah jika kalaupun tidak ada izin untuk Slank itu bukan karena Slank selama ini menunjukkan dukungan dengan KPK.

Seperti diketahui hubungan Polri dengan KPK sempat panas dingin karena sejumlah isu seperti kasus penyidik dan korupsi di Dirlantas Polri.

Anda sedang membaca artikel tentang

Jawaban Polisi Atas Aduan Slank ke MK Tentang Perizinan

Dengan url

http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/01/jawaban-polisi-atas-aduan-slank-ke-mk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jawaban Polisi Atas Aduan Slank ke MK Tentang Perizinan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jawaban Polisi Atas Aduan Slank ke MK Tentang Perizinan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger