JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya tak ingin terburu-buru menahan Andi sementara berkas pemeriksaan perkaranya belum 50 persen dirampungkan.
"Karena kita khawatir, kalau kita terburu-buru tahan, padahal berkas baru kira-kira 10 persen, maka ada kekhawatiran kita masa penahanannya akan habis, jadi kita harus berhati-hati," kata Abraham, di Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Menurut Abraham, KPK akan menahan Andi jika yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka. Biasanya, pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan jika berkas perkara hampir rampung. KPK memulai penyidikan kasus Hambalang dengan tersangka Andi pada 3 Desember 2012. Penetapan Andi sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus Hambalang dengan tersangka Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Baik Andi maupun Deddy diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun justru merugikan keuangan negara.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga belum menahan Deddy. Namun, lembaga antikorupsi itu sudah beberapa kali memeriksa Deddy sebagai tersangka. Untuk diketahui, di samping menyidik perkara Andi dan Deddy, KPK membuka penyelidikan aliran dana terkait proyek Hambalang. Sejauh ini, penyelidikan aliran dana tersebut belum berujung pada penetapan tersangka. Pada Senin (21/1/2013) kemarin, KPK meminta keterangan Direktur Keuangan Grup Permai, Neneng Sri Wahyuni terkait penyelidikan tersebut.
KPK mendalami aliran dana Grup Permai terkait Hambalang yang mengalir ke penyelenggara negara. Terkait aliran dana ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga bos Grup Permai, Muhammad Nazaruddin, pernah mengungkapkan ada uang Grup Permai yang mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010. Menurut Nazaruddin, uang yang mengalir ke Kongres untuk pemenangan Anas Urbaningrum tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi proyek-proyek pemerintah, di antaranya proyek Hambalang.
Sementara, terkait dugaan keterlibatan Anas, Abraham mengatakan, semua orang yang terindikasi keterlibatannya akan didalami KPK.
"Nanti kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup secara hukum, yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujarnya.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Tak Mau Terburu-buru Menahan Andi Mallarangeng
Dengan url
http://automotivecyberspaces.blogspot.com/2013/01/kpk-tak-mau-terburu-buru-menahan-andi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Tak Mau Terburu-buru Menahan Andi Mallarangeng
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Tak Mau Terburu-buru Menahan Andi Mallarangeng
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar